TANA PASER-Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengaku bigung dengan kebijakan dan aturan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN.
“Desember 2021 lalu, saya diminta harus melantik jabatan fungsional. Padahal saat itu saya mau dinas luar, karena ada ancaman 31 Desember batas akhir pelantikan. Kalau tidak, ancamannya Dana Alokasi Umum akan ditahan, akhirnya saya harus melantik,” kata Bupati Fahmi.
Hal ini disampaikan Bupati Fahmi saat membuka secara resmi sosialisasi penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilaksanakan di ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Senin (6/6/2022).
“Mumpung disini ada kepala kantor Regional VIII BKN Banjarmasin pak Darmuji. Ini sudah lama ingin saya sampaikan, kebetulan ada ahlinya, biar semua yang hadir jadi tau dan tidak lagi nanya-nanya ke saya,” ucap Fahmi.
Pada hal saat itu, lanjut Bupati pengetahuanya terkait jabatan fungsional masih sangat terbatas.
“Sebenarnya saya kesal juga, tapi sebagai kepala daerah harus patuh dengan peraturan dan siap mengikuti perintah pusat, akhirnya saya lantik juga, meskipun saya belum begitu tau karena tidak pernah disampaikan,” tandas Fahmi.
Meskipun tidak ada perubahan kinerja, baik itu menyangkut perencanaan, penggangaran dan kegiatan, Fahmi menilai selama ini penempatan jabatan selalu membawa masalah dan ini belum seputar masalah tenaga honor daerah yang akan dihapus.
“Jabatan kami hanya 3 tahun lebih, kalau yang diurus hanya masalah kepegawaian, tentu berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan kami,” tegas Fahmi.
Karena itu, Fahmi berharap seluruh perangkat daerah dan peserta sosialisasi untuk mengikuti sampai selesai.
“Biar jelas semua, mumpung ada BKN, tanyakan semua. Jangan lagi tanya sama saya. Ini biar jelas,” pesan Bupati.
Untun diketahui, sosialisasi tindak lanjut penyetaraan jabatan akan digelar selama tiga hari dengan nara sumber Kantor Regional VIII BKN Banjarmasi.
Sedangkan tujuan Sosialisasi agar kebijakan penyederhanaan birokrasi pada ASN di lingkup Pemkab Paser dapat terlaksana dengan baik sehingga tata kelola pemerintahan efektif dan efisien dengan meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan visi misi Pemkab Paser yakni Maju Adik dan Sejahtera.(humas)