TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli hadiri rapat paripurna dengan acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 di Gedung Paripurna DPRD Paser, Selasa (16/11/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi
dan dihadiri jajaran unsur Forkopimda serta anggota DPRD dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Paser.
Untuk diketahui, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program, pembentukan Perda yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan Perda tentang APBD disahkan.
Pembentukan Perda tersebut sudah menjadi niat atau rencana Pemda yang dipadukan dalam wadah berupa propemperda dan menjadi sistematis yang ditentukan berdasarkan skala prioritas sehingga dengan perencanaan program yang matang antara lain dapat meminimalisir timbulnya Ranperda di luar propemperda kecuali dalam hal yang Urgensi.
Daftar skala prioritas Ranperda yang dimuat dalam Propemperda sesuai dengan indikator yang diatur dalam ketentuan Pasal 35 UU Nomor 12 Tahun 2011 ditetapkan berdasarkan perintah peraturan peraturan-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah.(humas)