TANA PASER- Bupati Paser diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya buka sosialisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Paser.
Sosialisasi diselenggarakan Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , Senin (1/11/2021) Hotel Kriyad Sadurengas diikuti pimpinan SKPD terkait, jajaran Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Paser serta berbagai unsur terkait.
Selain itu juga hadir Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan nara sumber yakni Direktur Pengukuran dan Penatagunaan Kawasan Hutan Herban Heryandana, Tenaga Ahli Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Aldi dan Kepala BPKH IV Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Hengky Wijaya.
Sekda Katsul Wijaya saat membacakan sambutan Bupati mengatakan, Kabupaten Paser adalah salah kabupaten pesisir yang berada paling selatan di Provinsi Kalimantan Timur dan berbatasan langsung dengan Selat Makassar, dimana dengan panjang garis pantai ± 205 Km seharusnya dapat menjadi daerah yang berpotensi untuk dikembangkan guna kemajuan daerah.
Namun demikian dikatakan Sekda, bahwa wilayah pesisir Kabupaten Paser sampai saat ini belum dapat terkelola secara optimal dalam upaya pembangunan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan ± 86,83?ri wilayah pesisir di Kabupaten Paser merupakan kawasan konservasi cagar alam yang merupakan strata tertinggi dalam fungsi kawasan hutan, sedangkan sisanya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani izin pemanfaatan lahan.
“Secara teoritis Cagar Alam merupakan Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. Namun hal ini menjadi suatu kondisi yang kontradiktif ketika kenyataan yang terjadi kawasan Cagar Alam tersebut telah terdapat permukiman penduduk 15 desa definitif dan 1 ibukota kecamatan beserta fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukungnya dengan mata pencaharian masyarakat sebagian besar merupakan penambak dan petani sebelum adanya penunjukan Kawasan hutan,” kata Katsul.
Selain itu lanjutnya, dalam kawasan cagar alam ini pun juga telah terdapat pelabuhan pengumpul dan pengumpan lokal sebelum adanya penunjukan kawasan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat.
“Permasalahan permukiman dalam Cagar Alam ini memang menjadi momok bagi kita karena Pemkab Paser tidak dapat melakukan pembangunan apapun padahal terdapat spot-spot area yang sangat berpotensi untuk dilakukan pengembangan guna kemajuan Kabupaten Paser,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser selama hampir 2 dasawarsa ini terus berupaya melakukan rasionalisasi kawasan cagar alam baik melalui usulan perubahan status kelompok hutan, usulan perubahan secara parsial melalui revisi RTRWP maupun melalui program TORA, dengan harapan masyarakat yang bermukim dalam cagar alam tersebut dapat merasakan pembangunan dan berusaha sebagaimana masyarakat lainnya yang bermukim di luar kawasan hutan.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, pemerintah melakukan kebijakan politik negara dalam menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan dan Kebijakan tersebut dikenal dengan TORA,” ujarnya.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti Perpres tersebut jelas Sekda terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 180 Tahun 2017 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria dan Keberadaan SK Menteri LHK ini dalam kesempatan pertama langsung ditanggapi oleh Pemkab Paser sebagai peluang dengan menyampaikan permohonan revisi lokasi TORA kepada Menteri LHK melalui surat Bupati Paser Nomor 602 Tanggal 5 September 2017 perihal Perubahan Peruntukan Kawasan Cagar Alam melalui program TORA.
“Terkait program TORA ini Pemkab Paser terus mengikuti perkembangan baik melalui koordinasi langsung ke KLHK maupun dengan mengikuti rapat-rapat koordinasi TORA.
Bahkan dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2021 ini, Bupati Paser setiap tahunnya menerbitkan Keputusan Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Paser sebagai persiapan jika pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi lahan TORA dilaksanakan di Kabupaten Paser,” sebut Katsul.
Hal ini katanya menunjukan Pemkab Paser sangat berharap penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan ini segera terselesaikan.
Permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan ini juga tidak hanya terjadi pada Kawasan Cagar Alam tetapi terjadi pula pada kawasan hutan lainnya di seluruh kecamatan di Kabupaten Paser dimana masyarakat terus memerlukan ruang untuk hidup dan berusaha di sisi lain areal non kawasan hutan telah dibebani izin sehingga mengakibatkan terjadinya pembukaan lahan usaha masyarakat setempat dalam kawasan hutan walaupun luasannya tidak sebesar di Cagar Alam namun tetap mempunyai kepentingan yang sama.
“Kepada para Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa, mengingat pentingnya sosialisasi ini saya minta agar seluruh unsur Kabupaten Paser yang hadir saat ini dapat menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam regulasi ini. Jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber bila ada hal-hal yang kurang dipahami karena ini sangat penting agar lebih dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan ini bersama-sama dan sesegera mungkin melengkapi persyaratan pendukung penyelesaian TORA ini,” tambahnya.
Pemkab Paser sebut Sekda pada prinsipnya mendukung penuh langkah-langkah strategis program yang dilaksanakan pemerintah di daerah dalam upaya pemerataan pembangunan. Namun demikian kami sangat berharap implementasi kegiatan TORA ini segera direalisasikan di Kabupaten Paser dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan upaya-upaya kami yang telah kami lakukan selama ini.
“Dan kami juga sangat berharap dukungan politis dari Bapak Budisatrio Djiwandono untuk mendorong penyelesaian permasalahan penguasaan tanah di kawasan hutan di Kabupaten Paser ini melalui Komisi IV DPR RI. Semoga kegiatan sosialisasi ini menjadi awal yang baik bagi kita semua dalam membangun dan mewujudkan Kabupaten Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera,” tandasnya. (humas)