Berita:BPK RI Kaltim Apresiasi Kabupaten Paser Telah Menggunaan SIPD Sejak Tahun 2022

Siaran Pers

SAMARINDA - Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Kaltim melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) pada Kabupaten Paser atas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan dalam efektifitas upaya pemerintah daerah untuk pemajuan kebudayaan dalam rangka mendukung pembangunan daerah tahun anggaran 2021 s.d. triwulan III 2023,bertempat di Aula Nusantara Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim,Jumat (29/12/2023 ) siang.


Penyerahan LHP dan penandatanganan berita acara ini dipimpin oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim,Agus Priyono,SE.,M.Si.,Ak,CA,CSFA, Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah,Drs.Katsul Wijaya.,M.Si,Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Paser,H.Abdullah.,SE dan Inspektur Inspektorat,Hj.Dharni Haryati,SE.M.AP mewakili Kabupaten Paser serta perwakilan dari daerah kabupaten kota dalam penyerahan LHP tersebut.

Dalam sambutan dan arahan Agus Priyono setelah penyerahan LHP  Kabupaten kota menyampaikan " Kita patut bersyukur penghujung tahun 2023 ini menjadi target kami untuk bisa menyerahkan  LHP ", jelas Agus Priyono.

"Dari sembilan Pemda yang sudah kita nilai efektifitasnya ,itu kita dapat simpulkan masih terdapat permasalahan yang masih signifikan yang harus ditindaklanjuti,karena kalau tidak ditindaklanjuti maka akan berpengaruh dengan efektifitas program nantinya ", ungkapnya.


Disela sambutannya  Kepala BPK RI Kaltim memberi apresiasi kepada kabupaten paser,dimana Paser satu - satunya yang sudah melaksanakan secara full penggunaan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah ( SIPD ) yang dapat dicontoh oleh daerah lain.

Setelah mengikuti kegiatan penyerahan Sekretaris Daerah Kabupaten Paser,Katsul Wijaya menjelaskan,terkait pemeriksaan yang telah dilakukan bertujuan untuk menilai efektifitas upaya pemerintah daerah untuk  kinerja Pemajuan  kebudayaan dalam rangka mendukung  pembangunan daerah.

"Adapun catatan - catatan yang harus harus lengkapi oleh Pemerintah daerah kabupaten paser,seperti cagar budaya yang belum dibikin dan pokok - pokok pikiran daerah yang belum ada,jadi regulasi semua harus  kita dilengkapi ", kata Sekda.

" Hal yang terpenting apa yang di sampaikan Kepala BPK RI Kaltim yaitu tentang  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD )pada  pemeriksaan tahun 2023 yang akan dilaksanakan tahun 2024 pada tanggal 5 Maret 2023 sudah di lakukan  penyerahan setiap daerah" tambahnya.


Disinggung Kepala BPK RI Kaltim,tentang penggunaan SIPD ,Katsul Wijaya juga membenarkan bahwa kabupaten paser sudah menggunakan SIPD mulai tahun 2022. " ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah untuk mempercepat  pengambilan keputusan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah " pungkasnya. (Prokopim )

Video Terkait:


Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.7403 detik dengan memori 14.88MB.