Berita:Bincang Hauling Tambang Di Jalan Negara Paser, Sekda Narasumber Program Publika TVRI Kaltim

Siaran Pers

Tana Paser-Pada akhir 2023 lalu, viral dan menyita perhatian berbagai pihak terkait penggunaan jalan umum terhadap aktivitas hauling tambang yang melintasi tiga wilayah Kabupaten Paser yaitu Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang dan Kuaro.

Menanggapi reaksi masyarakat, Pemkab Paser melalui Dinas Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa kewenangan penggunaan jalan umum merupakan domain pemerintah provinsi dan telah diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit Baru secara tegas menyebutkan larangan bagi angkutan batubara dan kelapa sawit di jalan umum.

Selain itu, Pemkab Paser juga telah menerima perwakilan aliansi mahasiswa bertepatan HUT Paser Desember lalu, yang juga menyampaikan aspirasinya.

Pertemuan yang digelar di rumah jabatan dan dipimpin langsung Bupati Paser di. Fahmi Fadli tersebut dijelaskan terkait penyelesaian penggunaan jalan oleh hauling tambang adalah masalah kompleks, harus berdasarkan hirarki dan tidak bisa didelegasikan ke Pemerintah Kabupaten Paser.

Tidak sampai disitu, keseriusan Pemkab Paser untuk mencari solusi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terus dilakukan dengan berkoordiinasi dan melakukan audiensi bersama Pemprov Kaltim ke Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait masalah tersebut.


Pada Selasa sore (23/1/2024) seluruh unsur terkait mendapat undangan TVRI Kaltim dalam program siaran langsung bertajuk Publika untuk membahas, memberikan informasi dan mencari solusi sehingga masyarakat memahami semua proses yang tengah dilakukan pemerintah dalam upaya menyelesaikan masalah hauling tambang di jalan Negara.

Bupati Paser yang diwakili Sekretaris Daerah Katsul Wijaya turut menjadi salah satu narasumber pada program yang pada kesempatan tersebut mengangkat tema “Memuluskan Jalan Umum Bebas Kendaraan Hauling”.

Dijelaskan Sekda bahwa jalan lintas yang digunakan hauling sebagian wilayah Kabupaten Paser dari Kecamatan Muara Komam, Kecamatan Batu Sopang dan Kecamatan Kuaro yang bukan hanya jalur utama bagi masyarakat, anak-anak sekolah dan bahkan kini semakin padat karena ada tahapan pembangunan IKN.

“Kekhawatiran masyarakat atas kondisi jalan yang sudah relatif bagus yang ditangani oleh Balai Besar Peningkatan Jalan Nasional kemudian dilalui oleh kendaraan dengan tonasi berat bisa mengganggu keamanan dan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan” ungkap Katsul.


Lebih lanjut mantan Kadis PMD tersebut menjelaskan berbagai upaya Pemkab Paser menyikapi masalah tersebut melalui unsur Muspika kecamatan dan berbagai pihak telah memperolah kesepakatan-kesepakatan diantaranya kendaraan hauling beraktifitas harus mentaati aturan seperti hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan roda enam dan diberlakukan jam malam.

Untuk lengkapnya hasil diskusi dan bincang, masyarakat dapat menyaksikan siaran ulang program Publika edisi Selasa 23 Januari 2024 melalui chanel Youtube Live Streaming TVRI Kaltim. (Prokopim)




Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 3.8776 detik dengan memori 2.2MB.