Tana Paser-Pada akhir 2023 lalu, viral dan
menyita perhatian berbagai pihak terkait penggunaan jalan umum terhadap
aktivitas hauling tambang yang melintasi tiga wilayah Kabupaten Paser yaitu
Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang dan Kuaro.
Menanggapi reaksi masyarakat, Pemkab Paser melalui
Dinas Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,
termasuk dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa
kewenangan penggunaan jalan umum merupakan domain pemerintah provinsi dan telah
diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012
tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit Baru secara tegas
menyebutkan larangan bagi angkutan batubara dan kelapa sawit di jalan umum.
Selain itu, Pemkab Paser juga telah menerima
perwakilan aliansi mahasiswa bertepatan HUT Paser Desember lalu, yang juga
menyampaikan aspirasinya.
Pertemuan yang digelar di rumah jabatan dan
dipimpin langsung Bupati Paser di. Fahmi Fadli tersebut dijelaskan terkait
penyelesaian penggunaan jalan oleh hauling tambang adalah masalah kompleks,
harus berdasarkan hirarki dan tidak bisa didelegasikan ke Pemerintah Kabupaten
Paser.
Tidak sampai disitu, keseriusan Pemkab Paser untuk mencari solusi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terus dilakukan dengan berkoordiinasi dan melakukan audiensi bersama Pemprov Kaltim ke Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait masalah tersebut.
Pada Selasa sore (23/1/2024) seluruh
unsur terkait mendapat undangan TVRI Kaltim dalam program siaran langsung
bertajuk Publika untuk membahas, memberikan informasi dan mencari solusi sehingga
masyarakat memahami semua proses yang tengah dilakukan pemerintah dalam upaya
menyelesaikan masalah hauling tambang di jalan Negara.
Bupati Paser yang diwakili Sekretaris Daerah
Katsul Wijaya turut menjadi salah satu narasumber pada program yang pada
kesempatan tersebut mengangkat tema “Memuluskan Jalan Umum Bebas Kendaraan
Hauling”.
Dijelaskan Sekda bahwa jalan lintas yang
digunakan hauling sebagian wilayah Kabupaten Paser dari Kecamatan Muara Komam,
Kecamatan Batu Sopang dan Kecamatan Kuaro yang bukan hanya jalur utama bagi masyarakat,
anak-anak sekolah dan bahkan kini semakin padat karena ada tahapan pembangunan
IKN.
“Kekhawatiran masyarakat atas kondisi jalan yang sudah relatif bagus yang ditangani oleh Balai Besar Peningkatan Jalan Nasional kemudian dilalui oleh kendaraan dengan tonasi berat bisa mengganggu keamanan dan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan” ungkap Katsul.
Lebih lanjut mantan Kadis PMD tersebut menjelaskan berbagai upaya Pemkab Paser menyikapi masalah tersebut melalui unsur Muspika kecamatan dan berbagai pihak telah memperolah kesepakatan-kesepakatan diantaranya kendaraan hauling beraktifitas harus mentaati aturan seperti hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan roda enam dan diberlakukan jam malam.
Untuk lengkapnya hasil diskusi dan bincang, masyarakat dapat menyaksikan siaran ulang program Publika edisi Selasa 23 Januari 2024 melalui chanel Youtube Live Streaming TVRI Kaltim. (Prokopim)