TANA PASER- Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booster).
Ketentuan tersebut disampaikan Kabang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir. Dikatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli telah mengeluarkan edaran perihal itu. Sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Ada edaran pak Bupati bahwa seluruh PNS,PPPK dan PTT wajib vaksinasi lengkap 1 dan 2 serta divaksin booster. Ini mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” kata pria yang akrab disapa Mr Kadir itu.
Dalam Instruksi Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2022 sebut Kadir, Pemkab Paser akan memberi sanksi tegas berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK serta Gaji bagi PTT yang tidak mau mengikuti vasksinasi dosis satu, dua dan booster.
"Sanksi ini diberikan kepada ASN, PPPK dan PTT yang seharusnya secara medis bisa dilakukan vaksin tapi yang bersangkutan tidak berkenan divaksin. Kalau yang bersangkutan sudah vaksin, bisa diberikan haknya baik berupa tambahan penghasilan dan gaji," ucapnya.
Selain melihat cakupan vaksinasi terutama untuk booster baru berkisar diangka 12,48 persen jelas Kadir, juga dalam rangka untuk percepatan cakupan vasksinasi.
“Sebelumya juga pernah ada instruksi serupa bagi dosis satu dan dua. Kali ini untuk semua dosis hingga booster," ucap Kadir.
Agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan, saat ini seluruh unit kerja wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi.
"Saat ini seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan harus menyampaikan data pegawai untuk divaksin. Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, P3K dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19 yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang," jelas Kadir. (humas)