Berita:ASN Belum Vaksin Bakal Kena Sanksi, Camat Ditargetkan 16 Hari & Layanan Administrasi Harus Bukti Vaksin

Siaran Pers


TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli menegaskan,  ASN sebagai panutan semestinya memberikan contoh kepada masyarakat dengan mengikuti program vaksinasi.

"Memang benar sebagian ASN yang sudah divaksin, tetapi ada lagi yang belum divaksin, jadi menurut saya ini harus wajib vaksin karena ASN   adalah panutan dan contoh program pemerintah," ucap Bupati.

Karena itu,  ASN yang  menerima tunjangan, maka harus ada bukti pernah mengikuti vaksinasi. Selain itu, kata dia, honorer atau PTT pun juga harus wajib mengikuti vaksinasi.

“Untuk absensi online, saya minta mulai awal bulan Januari dikembalikan  sesuai ketentuan 100 meter. Kalau perlu diberlakukan absen manual, tidak ada lagi ASN atau PTT yang kerja dari rumah,” tegas Bupati.

Terkait target vaksinasi 70 persen yang harus terealisasi akhir Desember, Bupati Fahmi mengaku jumlah vaksinasi baru mencapai 60 persen lebih. Artinya kata Bupati masih kurang 11 ribu.

“Untuk mencapai itu semua, setiap Camat harus target  1600 orang. Kalau dibagi perdesa hanya kisaran 100 lebih,  dan ini  harus diselesaikan dalam jangka waktu 16 hari,” tegas Fahmi.

Selain itu agar vaksinasi  tercapai, Bupati Fahmi meminta seluruh kegiatan pengurusan administrasi masyarakat  harus punya syarat wajib vaksin, kalau ada warga yang belum vaksinasi dengan tidak bisa menunjukkan bukti, maka harus vaksin dulu ke puskesmas. 

“Begitupun para warga yang ingin melakukan pengurusan  nikah. Saya sudah bertemu Kepala Kementerian Agama, harus  sudah vaksin. Kalau belum vaksin, lakukan vaksin dulu ke    Puskesmas,” kata Bupati.

Lalu Bupati Fahmi meminta Kadis Kesehatan  selalu koordinasi ke satgas covid provinsi maulun pusat untuk mensingronkan data.

“Kalau dihitung, capaian  kita mungkin sudah dekat, selalu koordinasi,” pinta Bupati.

Terkait masukan Kadis Kominfo perlunya peduli lindung didaerah, bupati meminta segara dilakukan koordinasi di pusat, karena Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tersebut sebagaimana  diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 39 tahun 2021 berkaitan pengguna kode QR dengan status vaksinasi maupun pemeriksaan Covid-19. 

“Harus menjadi contoh adalah  seluruh aparatur sipil negara, harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi sehingga ketika kebijakan ini mulai diterapkan, seluruh ASN sudah bisa menggunakannya. (humas) 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.5847 detik dengan memori 0.69MB.