TANA PASER- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Romif Erwinadi, M.Si beserta tim melakukan peninjauan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dan Wakil Bupati Paser. Adapun tim yang mendampingi yaitu; Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait, Rabu (25/09/2024).
Mengingat saat ini memasuki masa kampanye, Bupati dan Wakil Bupati juga sudah memasuki masa cuti dari jabatannya, sehingga rumah jabatan beserta fasilitas kendaraan dan fasilitas lainnya harus ditinggalkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati pada pasal 70 ayat 3 menyatakan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Saat diwawancarai, terkait hasil dari peninjauan Rujab Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Romif beserta tim hari ini, Romif menyampaikan tidak ada fasilitas negara yang digunakan oleh dua pejabat tersebut, "setelah dua pejabat kita ini mendapatkan ijin cuti dari Gubernur, beliau harus melepaskan seluruh atribut yang menunjang kegiatan beliau, seperti rumah dinas dan kendaraan. Hari ini kita pastikan tidak ada fasilitas yang dipergunakan saat kampanye," jelas Romif.