Berita:Agar tidak ada konsekuensi hukum, Pemkab Paser Meminta Pendapat Akademisi UGM

Siaran Pers

Yogyakarta -  Agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari terkait pembayaran lahan/tanah SMK 3 Tanah Grogot, Pemerintah Kabupaten Paser meminta Pendapat Akademisi dan Praktisi Hukum mengenai masalah pertanahan dengan Departemen Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sabtu (16/10) di Werkudara Meeting Room Swiss Bell Boutique Yogyakarta.

Sekretaris Daerah Katsul Wijaya mengatakan bahwa Pemkab Paser siap untuk membayar selama tiga tahun namun ingin mendapatkan kepastian bahwa tidak akan ada tuntutan lagi. "Pemkab Paser telah merencanakan untuk membayar tiga tahun yaitu tahun 2021, 2022 dan 2023 untuk tanah tersebut kepada ahli waris namun kami ingin memastikan bahwa tidak akan ada lagi tuntutan", tegasnya.

Tim dari UGM yaitu Nurhadi Santoso dan Taufik El Rahman meminta kelengkapan  data, status tanah, kesepakatan ahli waris dan lainnya, agar dapat memberikan legal opinion dan bersikap netral. "Kami meminta kelengkapan data-data tersebut supaya kami bisa memberikan legal opinion. Kami berada diposisi netral", pungkas Taufik. Tim memuji keinginan Pemkab Paser

untuk melaksanakan keputusan pengadilan. Namun tetap berhati-hati agar semuanya dilakukan dengan benar.

Dengar pendapat ini dimoderatori  Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi. Hadir pula DPRD Komisi I Hendrawan Putra,  Rahmadi, Hamransyah, Muhamad Jarnawi, Noveri Amelia Parmiesca, Asisten Administrasi umum Murharyanto, Kadis Perumahan dan Permukiman Hulaimi, Kabid Pertanahan Fachrudin Cholik, Kasubbag Bantuan Hukum M Fauzan, JPN Kejaksaan Negeri Paser dan beberapa pejabat lainnya yang mengetahui kronologi tersebut. (Humas).

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.2758 detik dengan memori 0.69MB.