TANA PASER-Sebanyak 6 desa, yakni Desa Pasir Mayang, Desa Maruat, Desa Harapan Baru, Desa Pondong, Desa Jone dan Desa Padang Pengrapat, sambut gembira terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Keputusan tersebut tentang pelepasan Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengeluarkan pusat-pusat permukiman desa di wilayah Teluk Adang seluas 4.480,31 Hektar.
Putusan tersebut berdasarkan salinan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 7781/MENLHK -PKTL /KUH /PLA.2/12/2021, tanggal 1 Desember 2021 tentang penetapan kawasan hutan cagar alam Teluk Adang Kabupaten Paser.
Dengan diserahkannya pelepasan 6 desa, ditandai penyerahan salinan SK oleh Bupati Paser Fahmi Fadli bersama Ketua DPRD dan unsur Forkopimda yang diterima 6 kepala desa yang dipusatkan di Desa Paser Mayang Kecamatan Kuaro, Senin (27/12/2021).
Usai menyerahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatan kepada 6 kepala desa, Bupati Paser Fahmi Fadli mengaku saat menginjakkan kaki di Desa Pasir Mayang sangat berbeda dari biasanya.
“Saat saya injakkan kaki tadi, rasanya sangat berbeda. Karena selama ini Desa Pasir Mayang ada aturan-aturan yang harus ditaati,” kata Bupati Fahmi.
Dengan pelepasan enam desa ini lanjut Bupati, meskipun masih sebatas pemukiman, Pemkab Paser tidak ragu lagi melaksanakan pembanguan.
“Tahun lalu , kita alokasikan anggaran di Pasir Mayang. Namun ada keraguan dan kehatian-hatian karena masuk kawasan Cagar Alam,” ujarnya.
Namun tambah Fahmi, jangan salah tafsir, saat ini hanya pemukiman, tapi kedepan pemerintah daerah akan upaya kawasan yang lebih luas.
“Pembangunan kawasan CA memang terlambat dibanding dengan desa lain. Hal ini karena status lahan yang masuk CA Namun lepas tahun 2021 ini, kita semua dapat berlega hati karena tahun depan kita sudah dapat merencanakan pembangunan infrastruktur di beberapa pusat desa,” sebut Bupati.
Selain pembangunan, Fahmi juga berjanji akan merealisasi bantuan-bantuan bagi masyarakat 6 desa seperti pembangunan rumah layak huni hingga alat perikanan.
Terakhir, Bupati Fahmi juga menyampaikan terimakasih kepada jajaranya yang selama ini berbuat dengan keluarnya SK Menteri ini, dan begitupun sejumlah pihak lainnya. (humas)