Berita:1683 ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser Ikuti Uji Kompetensi

Siaran Pers

TANA PASER- Dalam rangka meningkatkan SDM Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Paser,Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Paser bekerja sama dengan Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (Puspenkom ASN BKN )  melaksanakan Pemetaan Penilaian  Kompetensi dan Potensi ASN dengan menggunakan metode CACT (Computer Assisted Competency Test ) bertempat ruang CAT ( Gedung Arsip ) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser,Senin (9/9/2024) pagi.


Kegiatan  dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Paser,Drs.Katsul Wijaya.,M.Si ,dimana para peserta ASN sudah datang mulai dari pagi,peserta yang mengikuti Uji Kompetensi baik Eselon IV sampai Eselon 3. Hadir pada acara tersebut,Kepala BKPSDM,Drs.Suwito,Ketua Tim Koodinator Puspenkom ASN BKN Pusat, Adi Pamulyo.,S.Kom.,MM. beserta anggotanya dan para panitia pelaksana kegiatan tersebut.

Dalam laporan Kepala Badan BKPSDM,Drs.Suwito menyampaikan jumlah peserta yang mengikuti uji Kompetensi 1683 peserta, kemungkinan bisa bertambah, dasar kegiatan pelaksanaan yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan  Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2023 tentang Manajemen ASN , adapun tujuan dari kegiatan ini tidak lain dan ditetapkan adalah untuk memetakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser untuk bisa melakukan Sistem Merit sebagaimana yang  diharapkan di Tahun 2025 nanti.


Suwito juga mengatakan kegiatan ini dilaksnakan mulai dari tanggal 9 - 14 september 2024.

Sementara melalui sambutannya Sekretaris Daerah,Drs.Katsul Wijaya.,M.Si mengatakan kegiatan ini berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara,dimana tujuan dari penerapan tersebut untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang - orang profesional dalam arti kompeten dalam melaksanakan tugas.


Penerapan Sistem Merit mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan kompetensi aparatur sipil negara di lingkungannya, sehingga akan tersusun manajemen talenta untuk memenuhi kewajiban tersebut.

" Saya berharap ASN di Kabupaten Paser dapat lebih siap menghadapi berbagai perubahan paradigma tentang profesi ASN yang makin memiliki tantangan di masa depan karena ASN dituntut memiliki kualifikasi kompetensi kinerja dan disiplin yang optimal jika menjadi ASN yang smart dan profesional", ulasnya.

Semoga semua peserta dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang terbaik,guna meningkatkan kualitas pelayanan di pemerintahan kepada masyarakat nantinya", terang Katsul mengakhiri sambutannya sekaligus membuka acara tersebut. ( Prokopim )

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 6.3728 detik dengan memori 2.12MB.