Berita:16 Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Paser Dalam Pengawasan

Siaran Pers

TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser, menggelar Sosialisasi Perundang - Undangan Tentang Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing Daerah,bertempat diruang rapat sadurengas,Senin (13/11/2023 )pagi. Hal ini sejalan dengan keseriusan Pemerintah Daerah tentang orang asing yang masuk wilayah Kabupaten Paser.


Kegiatan yang dibuka  Bupati Paser melalui Staf Ahli Bupati Paser Bidang Pemerintahan dan Politik,Ir.H.Amiruddin Ahmad.,M.AP.

Dalam laporan Panitia Kesbangpol Paser yang disampaikan Nelson menjelaskan kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman  pengawasan orang asing dan masyarakat  asing di daerah. Dengan begitu Pemerintah Daerah Kabupaten Paser bertanggung jawab atas pemantauan orang asing di tingkat kabupaten.



"Saat ini sesuai data yang diperoleh kabupaten Paser,terdapat 16 ( enam belas ) tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan baik dibidang pertambangan dan perkebunan", jelasnya.

Sementara dalam sambutan Bupati Paser yang dibacakanAmiruddin disampaikan Pemerintah Kabupaten Paser mengapresiasi  kegiatan tersebut, dimana membangun kewaspadaan terhadap keluar masuknya orang asing di wilayah kabupaten Paser menjadi tanggung jawab bersama.

Amir juga menambahkan sesuai data yang disampaikan bahwa ada 16 orang asing yang bekerja di wilayah kabupaten paser,tentu ini menjadi perhatian kita semua perlu dilakukan pemantauan secara terarah ,terkoordinasi dan berkesinambungan demi menjaga keamanan dan kewaspadaan.



"Kehadiran orang asing tentu akan memberi manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah,namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai", kata  Amir.

"Semoga melalui kegiatan ini,kita dapat menyamakan persepsi dua arah dengan keberadaan orang asing di Kabupaten Paser " tandasnya.

Diakhir sosialisasi salah satu warga asing yang bekerja di wilayah kabupaten Paser berkesempatan menyampaikan pesan dan kesan terhadap kita sebagai warga lokal.

Hadir dalam acara tersebut Forkopimda atau yang mewakili,narasumber,Kepala perangkat daerah, camat, perusahaan, dan pelaku usaha di bidang perhotelan serta warga asing yang ikut dalam sosialisasi tersebut. (Prokopim )

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.1934 detik dengan memori 2.29MB.