Berita:11 Raperda Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna

Siaran Pers

TANA PASER – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat Baling Seleloi Kamis (28/11/2024). 

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi S.T dan dalam rapat tersebut, ditetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi fokus pembentukan regulasi pada Tahun 2025.

Sebanyak 7 Raperda merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, sementara 4 Raperda lainnya diusulkan oleh DPRD Kabupaten Paser.


Ketujuh Raperda yang diusulkan Pemkab Paser mencakup berbagai aspek strategis, yakni,Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026,Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa,Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha dalam Penanaman Modal di Kabupaten Paser.


Sementara itu, DPRD Kabupaten Paser mengajukan 4 (empat) buah Raperda yakni Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan,Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi,Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Raperda tentang Jaringan Utilitas dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua DPRD Kabupaten Paser turut menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin dalam penyusunan Propemperda ini. Rapat paripurna berlangsung lancar dengan dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD yang hadir. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.2369 detik dengan memori 2.46MB.