Berita: Motif Batik Paser Terdaftar Hak Cipta di Kemenkumham

Siaran Pers

Tana Paser - "Dengan dilaunchingnya desain Batik Paser yang telah terdaftar Hak Cipta di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah IV Kalimantan Timur pada hari ini, tentunya akan menambah khasanah perbatikan di Kabupaten Paser," kata Asisten Perekonomian  dan Pembangunan Adi Maulana, S.Sos, M.Si.

Hal tersebut diungkapkan Adi Maulana saat membacakan sambutan Bupati Paser pada kegiatan Dekranasda Award di Awa Mangkuruku, Senin (2/10/23).


Kegiatan Dekranasda Award dirangkai dengan pembagian hadiah pada lomba desain motif batik paser yang bertemakan Flora dan Fauna.Adapun juranya yaitu Juara IV dengan judul batik Tebuan oleh Alya Syifa Nazifa R, Juara III dengan judul batik Deli Tekalo oleh Rafi’i Hamdi, Juara II dengan judul batik Sepang/Secang oleh Erry Edward, Juara I dengan judul batik Bua Lisoi oleh Sri Ayu Mulyati.

Adi Maulana menyampaikan apresiasinya dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi  dekranasda dalam mengembangkan batik paser. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Paser, saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Dekranasda Kabupaten Paser yang telah berinisiatif untuk mengadakan lomba desain batik guna memperoleh dan melibatkan berbagai elemen untuk berperan aktiff memperoduksi motif-motif Batik Paser”.


“Selamat kepada para pemenang lomba desain batik, semoga akan semakin memperkaya motif batik di Kabupaten Paser karena batik memiliki nilai seni yang tinggi dan memuat aspek sosial budaya dan ekonomi namus sangat fashionable.” tambah Adi Maulana.

Sementara itu Ketua Dekranasada Kabupaten Paser Sinta Rosma Yenti S.AP, mengungkapkan bahwa dengan telah terdaftarnya Hak Cipta Batik Paser di Kementrian Hukum dan HAM Wilayah IV Kalimantan Timur, maka nantinya Batik Paser akan digunakan oleh   masyarakat Kabupaten Paser.

“Jadi batik ini nanti akan dipakai di sekolah-sekolah dan sekarang telah diprodiksi untuk dibagikan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Paser secara gratis”.


Sinta juga mengajak masyarakat Kabupaten Paser untuk menggunakan batik ini, “mari kita gunakan batik paser yang sudah diberikan hak cipta dan kita akan pakai untuk dinas ataupun ketika kunjungan kerja”, katanya. (Prokopim)


Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.1727 detik dengan memori 3.35MB.