TANA PASER - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Ruang Rapat Sadurengas, Rabu ( 12/3/25) siang.
Kehadiran kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. H. Romif Erwinadi M.Si mewakili Bupati Paser dengan didampingi Sekwan DPRD Kabupaten Paser Muhammad Iskandar Zurkarnain, S.Pd, M.Sc, Kadis Perkebunan dan Peternakan Djoko Bawono, S.P, M.Si., Kadis Perhubungan H. Inayatullah, S.T, M.T, Kasatpol PP H. Muhammad Guntur, S.Sos, M.M, Kabag SDA Khozinatul Asror, S.Sos, M.Si dan Kabag Hukum H. Andi Azis, S.H di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser.
Adapun Tim Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kaltim yang hadir dalam kunjungan kerja yaitu ,H.Fadly Imawan,S.P.,M.P,H. Abdurahman KA.,S.M, Tim Pakar Badan Pembentukan Peraturan Daerah ,Dr.Insan Tajali Nur,SH.,M.H serta para staf Badan Pembentukan Daerah DPRD Provinsi Kaltim.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas usulan pembentukan produk hukum daerah terkait jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan Batubara dan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Paser. Dalam penyampain pertemuan tersebut dimana disampaikan oleh H.Fadly Imawan dan H. Abdurahman KA bahwa pertemuan ini menggali kembali peraturan daerah untuk merevisi kembali Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan Jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit yang menggunakan jalan negara.
Adapun beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Tim Bapemperda,salah satunya tentang konflik angkutan batubara yang melewati jalan negara yang menjadi konflik antar masyarakat dengan perusahaan.
Sementara Asisten Pemkes Ir. Romif Erwinadi, M.Si dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan hal -hal yang berhubungan dengan produk hukum terkait jalan umum dan jalan khusus angkutan batubara dan kelapa sawit. "Terkait permasalahan angkutan batubara yang melawati jalan negara,memang bukan kapasitas atau wewenang pemerintah kabupaten paser untuk mendapatkan ijin,karena yang digunakan jalan negara jadi semua wewenang dari pemerintahan pusat,kita yang dari daerah hanya bisa mengawasi dan koordinasi apa yang terjadi selama ini", ungkap Romif dalam pertemuan tersebut.
Romif juga menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten paser juga punya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit,dimana setiap perusahaan wajib membangun prasarana jalan khusus angkutan kelapa sawit. " Saya juga berharap dalam pertemuan diskusi ini mendapat hasil yang bisa dibawa ke Provinsi dan tingkat pusat,apa yang terjadi selama ini bisa diatasi dalam membentuk produk hukum terkait jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan", pungkasnya. (Prokopim)