Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan Dikurangi
TANA PASER- Selama Ramadhan 1438 Hijriah, Pemkab Paser melakukan penyesuaian waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser melalui surat edaran Bupati Paser Nomor 850/344/Org-KS tentang ketentuan jam kerja ASN pada bulan Ramadh ....