REVIU PERJANJIAN KINERJA KABUPATEN PASER TAHUN 2017
Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Download Reviu Perjanjian Kinerja Kabupaten Paser 2017
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PEMERINTAH KABUPATEN PASER
Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Perangkat Daerah. Adapun Kinerja Perangkat Daerah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan perangkat daerah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategis perangkat daerah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan kegiatan–
kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
Tujuan penetapan Indikator Kinerja Utama adalah:
a. untuk memperoleh informasi kinerja yang diamanatkan dalam Dokumen RPJMD Kabupaten Paser; dan
b. untuk mengukur keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja dalam periode Tahun 2017 – 2021.
Download Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Paser