Berita:Sekda ingatkan 73 Kades agar Segera Susun RPJMDes

Siaran Pers

Tana Paser - Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengambil Sumpah/Janji dan melantik 72 Kepala Desa Terpilih Periode 2023-2029 dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades Tajur Masa Jabatan 2021-2027 di Kabupaten Paser tahun 2023, di Gedung Awa Mangkuruku, Kamis 03/02/2023.

Pelantikan ini turut dihadiri Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf SH, Ketua DPRD Hendra Wahyud, ST, Dandim 0904/Paser Letkol Inf Ary Susatyo, Kapolres Paser, AKBP. Kade Budiyarta, S.I.K, Kajari Rajendra D. Wiritanaya, S.H.

Usai gelaran pelantikan, Sekretaris Daerah Drs Katsul Wijaya, M.Si memberikan pengarahan kepada 73 Kades tersebut.

Menurut Sekda yang juga pernah bertugas sebagai Kadis PMD ini, banyak yang harus segera dilakukan kades terutama menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/RPJMDes. "Segera 3 bulan setelah dilantik, para Kades wajib menyusun RPJMDes. Ini tidak boleh terlambat. RPJMDes salah satu isinya terkait visi misi Kades", terangnya.

"Saya ingatkan, jangan sampai terlambat atau tertinggal. Karena jika RPJMDes nya terlambat, maka yang lainnya juga akan terlambat. Termasuk perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya", tegas Sekda.

Ia pun menegaskan kembali yang telah disampaikan Bupati dan Kajari terkait pentingnya Kades dalam menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kades harus mempelajari dan mencermati dari Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati hingga Peraturan Desa.

"Jangan sampai sudah selesai menjabat masih diperiksa. Karena masih dipantau selama 18 tahun kasus baru dianggap kadaluarsa", tandasnya 

Katsul yang didampingi Kadis PMD Chandra Irwanadhi dan Kabid Pemerintah Desa Finandar Astaman pun meminta agar Dinas PMD menganggarkan pelatihan dan bimbingan teknis bagi kepala desa dan perangkat desa agar bersinergi bersama-sama pemerintah Kabupaten Paser untuk Meningkatkan Tata Kelola Pemerintah Yang Efektif dan Efisien melalui Pemerintahan Yang Profesional, Partisipatif dan Transparan, selaras dengan Visi Misi Paser MAS, Kabupaten Paser yang Maju Adil dan Sejahtera. (Prokopim).

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.2175 detik dengan memori 0.69MB.