Berita:Pemkab Rilis Kalender Cuti Bersama, Senin 23 Januari Cuti Imlek

Siaran Pers

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser tahun lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Paser tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. Pada SE dengan Nomor 061.1/2232/Org tanggal 19 Desember 2022 tersebut dinyatakan bahwa cuti bersama pertama jatuh pada Senin 23 Januari 2023.

Tahun Baru Imlek 2654 Kongzili jatuh pada Minggu 22 Januari 2023, dan diikuti dengan Cuti Bersama pada Senin di hari berikutnya. Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Arif Mediastomo, SE ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 tahun 2022, 3 tahun 2022 dan 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.

Selanjutnya Arif menyebut bahwa para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser pada umumnya agar mengikuti SE ini. Namun bagi unit kerja atau satuan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan sesua ketentuan perunsang-undangan.

Beberapa instansi dimaksud adalah yang menangani kepentingan masyarakat luas seperti Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja sejenis.

Untuk selanjutnya pada tahun 2023 ini, Cuti Bersama akan terjadi pada Kamis 23 Maret yaitu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, lalu Jumat, Senin, Selasa dan Rabu, 21, 24, 25 dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Jumat 2 Juni Hari Raya Waisak dan Selasa 26 Desember Hari Raya Natal. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.1567 detik dengan memori 0.69MB.