TANA PASER – Sebagai tindak lanjut dari meningkatknya kasus reaktif dari hasil pemeriksaan tes swab antigen di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Bupati Fahmi Fadli memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH) bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, mulai berlaku Kamis (8/7).
Surat Edaran ini bernomor 061.1/1492/Org tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dalam Tatanan Normal Baru. Kepala Bagian Organisasi Bambang Abdul Haliq mengatakan bahwa SE ini berlaku hingga 21 Juli 2021 selama 14 hari kalender.
Terkait ini dan ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut, Bambang yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Penerangan di Setdakab Paser ini mengatakan bahwa kurang lebih sama dengan SE WFH sebelumnya, atau pada tahun 2020. Dia menambahkan, SE ini tidak berlaku bagi semua pegawai, karena beberapa instansi tertentu tetap menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan WFH ini, radius absen e-presensi yang kini 100 meter diubah sementara menjadi 20 kilometer.
Ditambahkan Bambang, bahwa dalam SE yang lain yang dikeluarkan pada 18 Februari 2021, ada ketentuan lain yang harus diperhatikan yaitu konsumsi rapat tidak diperkenankan dine in atau makan di tempat, melainkan harus take away atau dibawa pulang. Ini disebut Bambang masih diberlakukan saat ini. (humas)