Berita:Wabup Sampaikan Terimakasih Kepada Kades & Perangkatnya

Siaran Pers

TANA PASER- Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah mengatakan, tidak dapat dipungkiri di era globalisasi dan ditengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti sekarang ini, pahlawan pembangunan sesungguhnya adalah para kepala desa beserta perangkat pemerintahan desa.

Karena sebut  Mardikansyah, merekalah yang langsung berhadapan dengan masyarakat. “Untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya yang selama ini telah bekerja keras membangun desa dengan harapan ke depan secara bertahap tidak ada lagi desa di wilayah Kabupaten Paser dengan kategori desa tertinggal,” kata Wabup.

Hal ini ditegas Wabup Mardikansyah  saat membuka sosialisasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) Program Inovasi Desa dan Rakor Inovasi Tim Kabupaten (TIK) yang diselenggarakan oleh Dinas Pembardayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser di Hotel Kriyad, Selasa (18/9).

Menurut Wabup, sebagaimana di ketahui bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang lebih populer disebut Undang-Undang Desa, tentu terjadi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintanan desa dan juga berpengaruh pada pola hubungan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa.   

“Setidaknya terdapat 2 azas pengaturan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa kepada desa dan pemerintah desa yang strategis, yaitu azas pengaturan pemerintahan yang disebut dengan Azas Rekognisi yang secara sederhana dimaknai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pengaturan pemerintahan desa yang bersumber dari kewenangan berdasarkan hak asal-usul,” sebut Wabup.

 Selanjutnya adalah Azas Rekognisi,  ini berarti mengakui kewenangan desa yang sudah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia ada. “Dengan demikian kewenangan yang bersumber dan telah ada di desa sejak dahulu diakui dan dihargai sebagai unsur utama penggerak pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

 Dalam pemaknaan yang sekarang dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lanjut Wabup, Indonesia juga populer dengan istilah Desa Membangun. Istilah ini mengandung arti bahwa kekuatan, prakarsa, dan segenap sumberdaya desa menjadi unsur penting dan utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.

“Kemudian azas pengaturan pemerintahan selanjutnya yang juga strategis adalah Azas Subsidiaritas yang bermakna bahwa desa diberi kewenangan mengatur hal-hal yang bersifat kewenangan lokal berskala desa,” sebut Wabup.

Tentunya dalam kaitan penguatan hubungan antar unit pemerintahan, dalam hal ini antara pemerintah pusat, provinsi dan khususnya pemerintah kabupaten tentu senantiasa mengarahkan pada pemerintanan desa untuk makin punya kapasitas dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan penguatan masyarakat desa. Sehingga harapan Undang-Undang Desa bahwa desa dapat mencapai suatu desa yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera dapat terwujud.

“Semoga kegiatan ini dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Paser terutama dalam upaya menciptakan inovasi-inovasi desa yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Meskipun baru tahap sosialisasi, saya berharap dengan adanya kegiatan ini, desa-desa di Kabupaten Paser mampu berinovasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di desanya,” pesan Wabup. (har-/humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1677 detik dengan memori 0.95MB.