Berita:Wabup: Perda Penyertaan Modal Investasi Pemerintah Daerah

Siaran Pers

TANA PASER- Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah mengatakan, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim merupakan Perda yang rutin disahkan setiap tahun oleh DPRD Paser.

                Menurut Wabup saat memberikan sambutan pendapat akhir pada rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Paser terhadap empat Raperda Kabupaten Paser menjadi Perda, Kamis (15/6),  pengesahan ini berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 41 ayat 5 yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Perda.

                “Dimana penyertaan modal ini adalah investasi pemerintah daerah dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltim yang setiap tahun dimasukkan dalam bentuk penyertaan modal  yang bertujuan untuk modal pembangunan dimasa yang akan data guna meningkatkan pendapatan asli daerah yang memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Paser,” kata Wabup.

                Selanjutnya untuk Raperda tentang perubahaan atas Perda nomor 15 tahun 2003 tentang pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima  menurut Wabup merupakan Raperda  yang akan mengakomodir proses perekrutan direksi  Perusda Daya Prima.

 Sedangkan Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan daerah dan retribusi tera/tera ulang merupakan Raperda yang memayungi pengutan retribusi daerah yang nantinya akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah.  “ Raperda-Raperda tentag retribusi yang telah disetujui   akan segera diajukan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur untuk dilakukan evaluasi,” kata Wabup. (har-)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2452 detik dengan memori 0.7MB.