TANA PASER- Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah mengatakan,
Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Paser pada
Bank Pembangunan Daerah Kaltim merupakan Perda yang rutin disahkan setiap tahun
oleh DPRD Paser.
Menurut
Wabup saat memberikan sambutan pendapat akhir pada rapat paripurna dalam rangka
persetujuan DPRD Paser terhadap empat Raperda Kabupaten Paser menjadi Perda,
Kamis (15/6), pengesahan ini berdasarkan
Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 41 ayat 5
yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah
ditetapkan dengan Perda.
“Dimana
penyertaan modal ini adalah investasi pemerintah daerah dalam bentuk penyertaan
modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltim yang setiap tahun dimasukkan dalam
bentuk penyertaan modal yang bertujuan
untuk modal pembangunan dimasa yang akan data guna meningkatkan pendapatan asli
daerah yang memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Paser,”
kata Wabup.
Selanjutnya
untuk Raperda tentang perubahaan atas Perda nomor 15 tahun 2003 tentang
pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima
menurut Wabup merupakan Raperda
yang akan mengakomodir proses perekrutan direksi Perusda Daya Prima.
Sedangkan Raperda tentang retribusi pelayanan
kesehatan daerah dan retribusi tera/tera ulang merupakan Raperda yang memayungi
pengutan retribusi daerah yang nantinya akan berdampak terhadap pendapatan asli
daerah. “ Raperda-Raperda tentag retribusi
yang telah disetujui akan segera diajukan kepada pemerintah pusat
melalui Gubernur untuk dilakukan evaluasi,” kata Wabup. (har-)