TANA PASER- Wakil Bupati Paser Mardikansyah menegaskan, penyelenggaraan
pemerintah
daerah
sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah, di
mana pemerintah
daerah
diberikan hak otonomi mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penyelenggaraan sesuai undang-undang
itu sebut Wabup diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan
kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI.
Hal itu dikatakan Wabup Mardikansyah
saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas bagi 72 Kepala
Desa (Kades) se-Kabupaten Paser yang digelar di Balllrom Hotel Bumi Paser, Rabu (18/9).
Berkaitan dengan hal ini, menurut Mardikansyah,
Pemerintah Kabupaten Paser selalu berusaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan memberikan kesempatan dan
perhatian yang luas kepada Pemerintahan Desa untuk mengatur urusan rumah
tangganya sendiri, yaitu dukungan pembiayaan yang dialokasikan melalui Alokasi
Dana Desa (ADD)
yang
beberapa tahun terakhir yang mencapai Rp1miliar hingga R 3 miliar
per desa.
“Perhatian itu diharapkan mampu memacu peningkatan dan
pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana di desa.Untuk menciptakan
pemerintahan desa yang kuat, tangguh dan mandiri melalui Pemberdayaan Desa dan
Masyarakat, diperlukan suatu tatanan organisasi yang baik, sumber daya manusia
yang kompeten, dukungan anggaran desa, termasuk cara dan tehnik kepemimpinan
seorang Kepala Desa akan mempengaruhi terhadap kinerja aparatur dan
penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap Wabup.
Wabup Mardikansyah berharap kepala
desa
sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa harus mampu menjadi figur
yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan
tatanan kehidupan yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin termasuk juga di
lingkungan tempat kerjanya.
“Karenanya kepala desa
dituntut untuk memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, sehingga mampu
mengakomadasi tugas yang cukup berat diemban, apalagi yang menyangkut dengan
transparansi penggunaan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja,” tegasnya.
Namun sekarang ini masih menurut Wabup, harus diakui bahwa salah
satu perhatian dari pemerintahan desa adalah pada
perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa
harus ditingkatkan. “
Namun demikian, untuk menuju penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel
juga tidak serta merta dapat memperoleh predikat terbaik, tentu semua itu ada
proses yang harus dilalui,” kata Mardikansyah.
Karenanya lanjut
Mardikansyah, dari kegiatan Rakor Keuangan
Desa yang beberapa waktu dilaksanakan setidaknya telah memberi dampak positif
dan membawa manfaat yang cukup signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
desa di Kabupaten Paser, apalagi ditambah dengan studi banding atau orientasi
lapangan ke kabupaten Bandung Barat tentang implementasi sistem kauangan desa.
“Suksesnya pelaksanaan
kegiatan pembangunan di desa juga sangat memegang peranan penting terhadap
kemajuan daerah secara menyuluruh, karena bisa dikatakan pemerintahan desa
merupakan perpanjangan tangan sekaligus ujung tombak pemerintah daerah,” tegas wabup. (hum-har).