TANA PASER- Tiga warga kasus pembakar lahan miliknya yakni Sadarani (41), Jumardi (55) dari Desa Putan Kecamatan Long Kali dan Sikin (60) dari desa Busui Kecamatan Muara Komam tampak terharu saat diterima Wakil Bupati Paser H Kaharuddin, Senin (30/9) diruang kerjanya.
Ketiganya terharu karena berjumpa dengan Wabup selaku penjamin penangguhan penahanan dalam kasus pembakaran lahan oleh Polres Paser, dan dalam prosesnya, ketiganya saat ini wajib laporan sejak dibebaskan pada tanggal 26 September lalu.
Bahkan, saat berhadap dengan Wabup Kaharuddin yang saat itu disertai koordinator aksi masyarakat Paser Noviantara dan tokoh pemuda adat Paser Bakrie, ketiganya tak henti-hentinya menyampaikan ucapan terimakasih.
“Kedatangan kami pak Wabup untuk menyampaikan ucapan terimakasih dan sebagai bentuk silaturrahmi. Kami ini hanya peladang pak Wabup. Jadi tidak tau aturan kalau membakar lahan walaupun lahan kami sendiri bertentangan dengan hukum,” kata ketiganya secara bergantian dengan singkat.
Sementara, Wabup Kaharuddin berharap kasus yang dialami ketiganya tidak perna terulang lagi. Karena sebutnya, saat ini Pemkab Paser akan segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat Paser dalam kearifan lokal.
Memang lanjut Wabup, sudah ada sanksi dalam aturan normatif terkait pembakaran hutan dan lahan yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tapi dengan adanya Perbu nantinya, isi di dalamnya tentu lebih memiliki muatan kearifan lokal,” tukasnya.
Pentingnya Perbut maupun Peraturan daerah (Perda) kedepanya, kata Wabup, agar penindakan atau pihak yang kedapatan melakukan pembakaran lahan untuk berkebun, lebih kondisional. (har-/humas)