TANA PASER- Ratusan handphone (hp) berbagai merek milik narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot dimusnahkan dengan cara dibakar.
Proses pemusnahan hp itu dilakukan berdasarkan adanya larangan pengguna handphone oleh napi didalam tahanan.
Pemusnahan hendphone dalam rangkaian hari Dharma Karyadhika tahun 2019 di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, dihadiri Wakil Bupati Paser H Kaharuddin bersama unsur Forkopimda.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Dawa’i mengatakan, ratusan handphone atau sebanyak 500 lebih yang akan dimusnakan didapat petugas dari sitaan selama tahun 2018 hingga 2019.
Menurutnya, pemusnahan ini dalam rangka pemberantasan handphone yang sesuai peraturan bahwa dilarang digunakan oleh para warga binaan selama menjalani masa hukuman.
" Ini merupakan tekad kami untuk menciptakan rutan yang bersih dari penggunaan hp oleh warga binaan," kata mantan kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas III Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung ini.
Selain sebut Dawa’i, hasil barang sitaan hp ini merupakan wujud dari penguatan jajaran pengamanan dalam melaksanakan tugas."Selain mendapatkan handphone, kita juga amankan handset, baterai hp serta carger hp. Semuanya yang kita amankan itu kita musnahkan agar tidak ada penggunaan handphone lagi oleh warga binaan didalam sel," ujarnya.
Pengguna hp jelasnya di dalam lapas dilarang digunakan oleh napi karena dikhawatirkan dapat menyebabkan penyalahgunaan baik berupa transaksi narkoba serta tindakan kriminal lainnya.
"Kita akan terus perketat baik dari pintu masuk hingga didalam sel tahanan yang tujunnya agar penggunaan handphone oleh warga binaan di sel tahanan tidak ada lagi," sebutnya.
Dawa’i menambahkan, pihaknya akan terus menggelorakan semangat untuk menjaga zona bersih pengunaan handphone, pungli, dan narkoba di Rutan Tanah Grogot. Hal itu juga sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi peredaran gelap narkoba di dalam rutan.
“ Alhamdulillah,dalam dua tahun ini banyak hasil positif yang kami terima selaku pengelola rutan. Sekarang, kami tidak temui adanya tanda-tanda penggunaan narkoba di dalam rutan. Begitu pula alat komunikasi, sampai saat ini pembesuk tidak bisa memasukkan hp,” ujarnya. (har-/humas)