TANA PASER- Peredaran narkoba bukan perkara mudah dalam pemberantasannya. Diperlukan kerja sama semua pihak, terutama di kawasan pedesaan. Untuk mempertegas “perang” terhadap penyalahgunaan narkotika dan sebagai salah satu upaya menuju ke arah tersebut, Kodim 0904/TGT bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Paser memiliki program pencanangkan desa bebas narkoba.
Pencanangan desa bebas narkoba, Senin (20/3) giliran desa Jemparing Kecamatan Long Ikis yang dicanangkan oleh Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah selaku Ketua Umum BNN Paser.
Pencanangan desa Jemparing sebagai desa bebas narkoba oleh Ketua BNN Paser Mardikansyah, digelar di Aula Desa Jemparing yang dihadiri Kasdim 0904 Mayor Kelvin, Camat Long Ikis Lukman, Danramil Long Ikis Kapten Naryono, Fasi Intel Kodim 0904, Kades Jemparing serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta unsur pelajar.
Wabup Mardikansyah dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan pencanangan desa bebas narkoba dan hal itu menurunya, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba yang kian hari semakin meresahkan.
“Harapan saya kegiatan ini akan menjadi pesan bahwa Kabupaten Paser, TNI, Kepolisian, BNN dan seluruh elemen masyarakat sangat serius dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Wabup.
Mardikansyah juga menambahkan, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut akan optimal diwujudkan apabila semua elemen masyarakat peduli terhadap bahaya narkoba. Dibarengi satu kesepakatan untuk memberikan sanksi tegas bagi warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba. (har-)