Tana Paser - Wakil Bupati H Kaharuddin dijadwalkan akan melantik 2 anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu (BPD PAW) Desa Tebru Paser Damai, yang akan dilaksanakan pada Kamis (11/2).
Kepastian ini didasarkan pada Surat dari Dinas PMD yang didisposisi Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi kepada wakilnya, H Kaharuddin.
Adapun kedua anggota BPD PAW dimaksud adalah Jupriansyah dan Ida. Masa keanggotaan keduanya adalah 2021-2026. Tempat pengambilan sumpah adalah di Balai Desa Tebru Paser Damai Kecamatan Batu Engau. (hms)
Bagikan ke :