TANA PASER- Wakil Bupati Paser H Kaharuddin, menyampaikan nota keuangan rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2020, dalam rapat paripurna DPRD Paser yang dipimpin Ketua Hendra Wahyudi, Senin (28/10).
Sidang paripurna pertama DPRD Paser ini, dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Paser Katsul Wijaya, jajaran anggota DPRD Paser, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Paser serta tamu undangan dari berbagai unsur.
Wakil Bupati Kaharuddin saat menyampaikan pengantar nota keungan rencana APBD 2020 mengatakan, total pendapatan yang direncanakan sebesar Rp 2.378 triliun lebih terdiri pendapatan asli daerah sebesar Rp 134,79 milyar, dana perimbangan sebesar Rp 1.396.611 milyar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 847.552 juta.
Rincinya menurut Wabup, pendapatan asli daerah sebesar Rp134,79 milyar yang berasal dari pajak daerah sebesar Rp 33 milyar lebih dan retribusi daerah sebesar Rp 9,77 milyar lebih.
“Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, khususnya yang bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal pada Bank Kaltim berupa Deviden Bank Kaltim sebesar Rp 6,5 milyar dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp 85,5 milyar,” katanya.
Untuk jumlah pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan direncanakan sebesar Rp 1.396. 611 Triliyun lebih dengan rincian pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan terdiri pendapatan dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah, Wabup menyebutkan sebesar Rp847. 552 Milyar lebih. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp175 milyar rupiah. Besaran penerimaan pembiayaan ini merupakan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya yang diperkirakan sebesar Rp175 milyar.
“Berdasarkan uraian Pendapatan dan penerimaan netto sebagaimana telah saya kemukakan di atas, maka kemampuan fiskal Pemerintah Daerah untuk membiayai belanja pada anggaran 2020 adalah sebesar Rp 2,542 triliyun lebih,” sebutnya.
Selanjutnya Wabup Kaharuddin berharap agar Badan Anggaran DPRD Kabupaten Paser dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dapat segera mengagendakan pembahasan Rancangan APBD ini, sehingga persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.(har-/humas)