Fanani: Selain Obat & Makanan, Juga dari Sisi Pelaku Usaha
TANA PASER- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Paser sepakat untuk bekerja sama menekan peredaran obat dan makanan berbahaya di wilayah Kabupaten Paser.
Kerja sama untuk meningkatkan sinergi serta koordinasi terkait pengawasan terhadap obat dan makanan sudah disepakati kedua belah pihak dalam berita acara MoU yang ditandantangani oleh Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi bersama Kepala BBPOM Fanani Mahmud, dilanjutkan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 6 perangkat daerah yang digelar di Hotel Jatra Balikpapan, Kamis (26/4) .
Kepala BBPOM Fanani Mahmud saat penandatangan PKS mengatakan, trims kepada Pemkab Paser sehingga kerjasama dengan BPOM dapat berjalan, dan disebutkannya, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Nonor 3 tahun 2017.
Dala Inpres tersebut kata Fanani, setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah baik itu provinsi dan pemerintah kabupaten/kota hingga organisasi pemerintah daerah mempunyai peran untuk pengawasan obat dan makanan, dan harapannya dengan Inpres ini perlindungan obat dan makanan lebih optimal sehingga pengawasan dapat lebih melindungi masyarakat.
Selain itu Fanani yang saat itu didampingi Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Ramlah mengatakan, selain pengawasan obat dan makanan, pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Selain pengawasan obat dan makanan, kita juga diminta dari sisi pelaku usaha harus dapat tumbuh kembang. Dua sisi ini harus diemban bersama sehingga konsumen terlindungi, pelaku usaha harus tumbuh kembang dengan produk-produk yang memenuhi syarat untuk dilepas dimasyarakat. Sehingga mutu baik, tentu akan mampu bersaing,” ujar Fanani. (har-/humas)