TANA PASER- Mencegah pemotongan sapi betina produktif guna mencukupi ketersediaan bibit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009, Kementerian Pertanian (Kementan) RI bekerja sama dengan Polri melalui Kabaharkam Polri melakukan monitoring di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Paser.
Usai melakukan monitoring di rumah pemotongan hewan (RPH) Tanah Grogot, Kamis (12/9) rombongan yang dipimpin Kombes Pol Toni EP Sinambela diterima Asisten Ekonomi Setda Paser Ina Rosana di ruang rapat Sekda Paser bersama Kadis Pertanian Paser Karoding.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri perwakilan Polda Kaltim, Polres Paser dan Dinas Pertanian Provinsi Kaltim, Asisten Ekonomi Ina Rosina menyebutkan, selama ini dinas terkait sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan bahwa pemotongan sapi betina produktif itu dilarang.
Hal itu menurutnya tertuang pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Terkait pencegahan lain pemotongan sapi produktif ini, mantan Kadis kelautan dan Perikan mengatakan, selain standart operasional procedur (SOP) dalam pemotongan hewan, Pemkab Paser telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan pemotongan sapi betina.
“Karena adanya pergantian anggota DPRD, pengesahan Raperda ini tertunda. Tapi Isya Allah akan segera disahkan” katnya.
Selanjutnya Ina mengatakan, dari data RPH Tanah Grogot telah memotong 5 ekor sapi betina setiap harinya, namun dari jumlah tersebut didapat informasi penjulan lebih dari 5 ekor sapi.
“Ada dugaan pemotongan juga dilakukan penjual sapi di luar RPH. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan. Mungkin dibantu Polres, kegiatan pemotongan tampa pengawasan petugas ini tentunya diluar ketentuan SOP yang ada,” kata Ina.
Terhadap laporan ada beberapa pejagal masih ada sapi betina produktif yang dipotong atau disembeleh di luar RPH Jone tambah Ina jelas melanggar undang-undang. (har-/humas)