Berita:Tim Monitoring Pemotongan Sapi Betina Kunjungi Tana Paser

Siaran Pers

TANA PASER- Mencegah pemotongan sapi betina produktif guna mencukupi ketersediaan bibit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009, Kementerian Pertanian (Kementan) RI bekerja sama dengan Polri melalui Kabaharkam Polri melakukan monitoring  di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Paser.

Usai melakukan monitoring di rumah pemotongan hewan (RPH) Tanah Grogot, Kamis (12/9) rombongan  yang dipimpin Kombes Pol Toni EP Sinambela diterima Asisten Ekonomi Setda Paser Ina Rosana di ruang rapat Sekda Paser bersama Kadis Pertanian Paser Karoding.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri  perwakilan Polda Kaltim, Polres Paser dan Dinas Pertanian Provinsi Kaltim, Asisten Ekonomi Ina Rosina menyebutkan, selama ini dinas terkait  sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan bahwa pemotongan sapi betina produktif itu dilarang.

  Hal itu menurutnya  tertuang pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Terkait pencegahan lain  pemotongan sapi produktif ini, mantan Kadis kelautan dan Perikan mengatakan,  selain  standart operasional procedur (SOP) dalam pemotongan hewan, Pemkab Paser  telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan pemotongan sapi betina.

“Karena adanya pergantian anggota DPRD, pengesahan Raperda ini tertunda. Tapi Isya Allah akan segera disahkan” katnya.

Selanjutnya Ina mengatakan, dari data  RPH Tanah Grogot telah memotong 5 ekor sapi betina setiap harinya, namun dari jumlah tersebut didapat informasi penjulan lebih dari 5 ekor sapi.

“Ada dugaan pemotongan juga dilakukan penjual sapi di luar RPH. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan. Mungkin dibantu Polres,  kegiatan pemotongan tampa pengawasan petugas ini tentunya  diluar ketentuan  SOP yang ada,”  kata Ina.

Terhadap laporan  ada beberapa pejagal masih ada sapi betina produktif yang dipotong atau disembeleh di luar RPH Jone tambah Ina  jelas melanggar undang-undang. (har-/humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1835 detik dengan memori 0.95MB.