Berita:Tidak Ada Salat Idul Fitri di Rumah Ibadah, Takbir tetap Ada

Siaran Pers

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan tidak ada salat jamaah idul fitri di rumah ibadah dan lapangan pada 1 Syawal 1441 H. Semua warga dipersilakan untuk melaksanakan salat idul fitri di rumah masing-masing.

Hal ini diputuskan melalui rapat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan sejumlah pihak terkait, di Ruang Rapat Sadurangas, Rabu (20/5).

Keputusan ini menjadi final dan sejalan dengan keputusan dari Pemerintah Republik Indonesia yang menyatakan adanya larangan untuk melaksanakan salat idul fitri di masjid, musala dan langgar. Dan ini mencabut keputusan rapat sebelumnya, yaitu pada Senin (18/5) yang menyebutkan adanya izin untuk beberapa rumah ibadah yang siap melaksanakan SOP dan protokol kesehatan Covid-19.

Sekretaris Daerah Katsul Wijaya yang memimpin rapat mengatakan bahwa ini adalah keputusan yang diperoleh berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya, pasien Covid-19 yang positif berjumlah 15 orang menyebabkan Paser secara keseluruhan tidak memungkinkan untuk memaksakan diri memberikan izin kepada pengurus rumah ibadah.

Pertimbangan lain, lokasi Paser sebagai jalur lintas provinsi di Kalimantan membuat warganya rentan terhadap orang yang masuk dan keluar tanpa bisa dideteksi. Paser adalah wilayah terbuka, dan setiap saat orang bisa saja masuk ke wilayah Kabupaten Paser tanpa diketahui orang itu berasal dari mana, bisa saja dari wilayah dengan zona merah.

Dibalik larangan ini, ada berita menggembirakan. Yaitu malam idul fitri tetap bisa diisi dengan kegiatan syiar Islam seperti kumandang takbir di rumah ibadah, dengan catatan warga yang berkumpul maksimal 5 orang.

Rapat ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dihadiri Wakil Bupati Kaharuddin, Ketua DPRD Hendra Wahyudi, Dandim Widya Wijanarko, Kapolres Murwoto, Kepala Kejari M Syarif, Kepala Kementerian Agama Abdul Haliq, Ketua MUI Azhar Bahruddin, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Usup, dan sejumlah kepala Perangkat Daerah. (aks)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2054 detik dengan memori 0.7MB.