Berita:Sudirman Buka Pelatihan SPSE

Siaran Pers

Sudirman Buka Pelatihan SPSE

 

TANA PASER – Staf Ahli Bupati bidang ekonomi Sudirman membuka Sosialisasi Aplikasi SPSE versi 4.3, Sirup 2.3 dan E-Katalog, yang berlangsung di café Rigari Jalan Ahmad Yani Tana Paser, Selasa (12/3). 

Dalam kesempatan tesebut, Sudirman yang membacakan sambutan tertulis Bupati Paser menyampaikan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah berdampak pada perubahan-perubahan yang mendasar dan membawa Indonesia menuju paradigma baru memasuki era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). TIK tersebut diarahkan pada ketersediaan jaringan informasi dan data yang menghubungkan instansi pemerintah dalam rangka otomatisasi pelayanan umum, dimana pelayanan umum yang cepat, profesional, transparan, dan lebih mudah merupakan harapan dari seluruh masyarakat kita.

Oleh karena itu, katanya, pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapat sorotan. dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mulai berkurang sejak diadakannya sistem pengadaan secara elektronik.

Karena itu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan pengembangan aplikasi untuk memenuhi tuntutan perubahan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan terkini dalam percepatan pengadaan barang dan jasa.

“Pengembangan aplikasi terbaru ini, baik SPSE maupun SIRUP bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar lebih transparan, akuntabel, dan kredibel,” kata Sudirman. 

Peluncuran Aplikasi versi terbaru ini juga merupakan bentuk transisi implementasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru dimana nantinya seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baik Pengadaan Langsung, Lelang, Penunjukan Langsung maupun Swakelola wajib dilakukan melalui SPSE dan telah terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Kemudian dengan adanya E-Katalog tentu saja akan mempermudah proses pengadaan karena segala produk telah tersedia, bebas menentukan pilihan dan fleksibelitas dalam membeli produk sehingga Pemerintah dapat memilih dan menentukan pembelian produk sesuai dengan kebutuhan.

Kita ketahui selama ini berbagai kasus tindak pidana korupsi banyak terjadi pada hasil pengadaan barang/jasa pemerintah yang tentu saja sangat merugikan Negara dan masyarakat. Saya yakin hal itu disebabkan karena kekurangpahaman semua unsur yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. (aks)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2172 detik dengan memori 0.7MB.