Berita:Studi Komperasi Camat di Terima Bupati Lombok Utara

Siaran Pers

                    Bupati Lombok Utara saat menyerahkan cinderamata kepada Plh Setda Paser Arif Rahman selaku ketua rombongan 

ARIF: PUSAT PELAYANAN MASYARAKAT PERLU DI PERKUAT

TANA PASER - Ada hal yang menarik saat 10 camat se-Kabupaten Paser bersama Plh Sekda Paser Drs H Arif Rahman MSi dan Kabag Pemerintahan dan Humas M Tauhid MM serta Kasubag Urusana Pemerintahan HM Arfah SSTP diterima Bupati Lombok Barat Dr H Najmul Akhyar SH MH terkait studi komparasi di kabupaten yang memiliki 5 kecamatan ini.

        Pasalnya, Bupati yang juga bergelar tuan guru ini, lebih memilih menerima rombongan Pemkab Paser. Sementara pada waktu yang sama dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Lombok Utara, dan menugaskan wakil Bupati untuk menghadiri.

        “Menyambut tamu adalah salah satu rahmad dari Allah SWT dan magfirah. Dengan izin Allah, Insyah Allah pertemuan atau silaturahmi ini akan mendapat baroqah dan kita semua akan mendapatkan  manfaatnya,” kata orang nomor satu dijajaran Lombok Utara  ini.
        Sementara, Plh Sekda Paser Arif Rahman mengatakan, salah satu tujuan studi orientasi ini untuk memperoleh informasi dan pengalaman secara langsung tentang penyeleggaraan pemerintahan tingkat kecamatan yang telah diterapkan Pemkab Lombok Utara terutama terkait penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kacamatan dan inovasi –inovasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi camat.
        “Menurut informasi, program Paten oleh Pemkab Lombok Utara merupakan salah satu daerah yang berhasil dalam akselerasi penyelenggaraannya, dan katanya mendapat penghargaan dari Menteri Dalam Negeri, sehingga mendorong kami untuk melaksanakan studi komparasi ini,” kata Arif.
        Dengan karakteristik dan cakupan wilayah yang sangat luas yakni mencapai 11, 6 Km2 dan meliputi 10 kecamatan, 5 kelurahan dan 139 desa, maka sebutannya, optimalisasi peran kecamatan di Kabupaten Paser  merupakan suatu kebutuhan dan keniscayaan dalam rangak akselerasi pelayanan publik.
        “Maka posisi kecamatan menjadi sangat penting sebagai pusat pelayanan masyarakat, sehingga kedudukannya perlu diperkuat,” kata  pejabat Pemkab Paser yang dikenal sebagai Asisten Umum Setda  Paser ini.
        Belajar dari itu lanjut Arif, disebutkan dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, camat mendapat pelimpahaan sebagai kewenangan bupati/walikota dan hal ini pula yang mendasari perlunya penyelenggaraan Paten dan berdasarkan Permendagri dimaksud, kecamatan sebagai penyelenggara Paten harus memenuhi tiga persyaratan.
        “Tiga syarat yang dimaksud adalah syarat subtantif, administratif dan teknis yang terdiri dari pelimpahan sebagai kewenangan bupati kepada camat, standar pelayanan, personil, sarana dan prasarana,” sebutnya.
        Karena itu tegas Arif, belajar adalah kata yang tidak mengenal batas, maka besar harapan, tujuan studi komperasi untuk mendapatkan informasi dan pengalaman secara langsung tentang Paten serta inovasi-inovasi yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi camat. (har-)


Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1858 detik dengan memori 0.95MB.