Tana Paser - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat. Kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media digital berbasis media sosial dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, seperti mempererat tali silaturahim, untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan kegiatan positif lainnya.
Hal ini disampaikan Prof Henri Subiakto, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo RI, Rabu, (9/6) di ruang pertemuan Lou Bepekat Pendopo Kabupaten Paser pada acara pembukaan Workshop Literasi Budaya Dokumentasi dalam rangka Penguatan Kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser yang di hadiri Puluhan Pejabat dilingkungan Pemkab Paser.
“Penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial,” jelasnya.
“Pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat. Disinilah Masyarakat dan pemangku kebijakan dalam hal ini Pemerintah harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan,” lanjutnya.
Sebelumnya pertemuan ini dibuka oleh Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi yang menyampaikan bahwa kegiatan workshop ini diharapkan mampu memberikan wawasan serta pengetahuan khususnya bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sebagai kompetensi standar pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelaksanaan pelayanan info publik.
“Dalam menyampaikan informasi kita juga perlu memilah dan mengkaji informasi-informasi yang dapat dikecualikan, khususnya yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual atau hal-hal lain yang juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” kata Bupati.
Lebih lanjut Pemerintah memandang bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sangat relevan dengan keinginan kita khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Paser dalam upaya mewujudkan tata kelola dan manajemen Pemerintah Daerah yang transparan dan akuntabel. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian saya berharap terus bekerja keras guna mewujudkan terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam menyusun kebijakan maupun operasional penyelenggaraan pemerintahan untuk kepentingan pengabdian kepada masyarakat.
Turut Hadir pada acara ini Kepala Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Medan, Irbar Samekto, Ketua DPRD Kabupaten Paser Kaharuddin, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Aji Sayid Fathur Rahman, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser Adi Maulana. (hum-sop)