Berita:Sidak Sekda Lanjuti Edaran Menpan RB

Siaran Pers

TANA PASER-Libur lebaran telah usai. Senin 10 Juni hari kerja dimulai. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN)  telah diwajibkan berkantor. Untuk memastikan pelayanan publik di jajaran Sekretariat Daerah (Setda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah berjalan maksimal sekaligus memastikan semua ASN telah masuk kerja, Sekda Katsul Wijaya  melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Menpan RB) RI Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” kata Kasubag Humas dan Kerjasama Bagian Pemerintahan Abdul Kadir yang mendampingi.

Menurut Kadir, sidak juga untuk menegakkan disiplin pegawai dan optimalisasi pelayanan publik setelah libur panjang.

“Pemantauan ini penting dilakukan agar tidak ada lagi pegawai yang menambah masa liburnya sesuai dengan surat edaran  Menteri PAN RB,” kata Kadir.

Sementara, menurut Staf Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Paser ,  hasil pemantauan berdasarkan absensi dari masing-masing instansi akan dikirim laporannya ke Kemenpan RB. “Data kehadiran ASN  hari ini akan langsung di input ke website yang terkoneksi langsung dengan KemenPAN RB,” katanya. (har-/humas) 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2232 detik dengan memori 0.7MB.