TANA PASER – Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya menyebut tidak ada pelaksana tugas (plt) Bupati Paser, karena yang ada adalah Bupati Paser dan Wakil Bupati Paser. Terkait surat dari Gubernur Kalimantan Timur tanggal 2 Juni 2020, Sekda mengatakan bahwa surat dengan nomor 100/3453/B.PPOD.III itu adalah tentang pelimpahan sementara pelaksana tugas Bupati Paser.
Sekda menjelaskan bahwa latar belakang munculnya surat ini adalah pada saat kondisi Bupati sedang sakit di Jakarta, April hingga Mei lalu, sementara Paser sedang dilanda Covid-19. “Jadi waktu itu beliau (Bupati) mengatakan bahwa perlu ada pelimpahan tugas sementara kepada bapak Wakil Bupati,” jelas Katsul Wijaya, di ruang Rapat Telake, Jumat (3/7) siang.
“Nah seiring dengan keluarnya surat dari Gubernur, kondisi Bupati berangsur pulih. Bahkan beliau sudah ada di Paser pada saat surat itu ditandatangani. Jadi selama sebulan ini, Wakil Bupati menghadiri banyak kegiatan resmi dalam statusnya tetap sebagai Wakil Bupati,” kata Sekda didampingi Asisten Administrasi Umum Arief Rahman, plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hulaimi, Kabag Tata Pemerintahan Siti Makiah, Kabag Hukum Andi Azis dan Kasubbag Administrasi Pemerintahan Moh Irshad.
“Oleh karena kesehatan Bupati sudah mulai membaik maka surat dari Gubernur itu akan ditinjau ulang. Dalam waktu dekat kita akan mengirimkan surat kepada bapak Gubernur untuk menyampaikan hal ini,” tambah Katsul.
Sebelumnya, pada peresmian Samsat Penuh di Long Ikis, Kamis (2/7), Gubernur Isran Noor dalam sambutannya sempat menyapa H Kaharuddin dan mengatakan bahwa dia sudah menandatangani surat penunjukan Wakil Bupati sebagai plt Bupati Paser. “Jadi bapak ini sudah Bupati juga. Saya sudah tanda tangani suratnya,” kata Isran Noor.
Beberapa jam setelahnya, Wakil Bupati Paser kebanjiran ucapan selamat, baik melalui pesan langsung maupun melalui media sosial. Saat ditemui di ruang kerjanya, H Kaharuddin meminta kejelasan soal statusnya, agar bisa tenang melaksanakan tugas dan kewajibannya. (Hms)