TANA PASER –.Perubahan besar struktur di Sekretariat Daerah Kabupaten Paser yang diikuti oleh pergeseran sejumlah pejabat tingkat administrator dan pengawas pada mutasi akhir tahun lalu membuat Sekretaris Daerah selaku pimpinan tertinggi merasa perlu melakukan sosialisasi dan konsolidasi terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) setiap subbagian.
Untuk itu Sekretaris Daerah AS Fathur Rahman mengadakan rapat bersama seluruh Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian di Ruang Rapat Sadurangas, Rabu (11/1). Di samping menjelaskan Tupoksi, Sekda juga memperkenalkan nama dan informasi singkat pejabat.
“Jika sebelumnya di Sekretariat Daerah ada empat asisten dan sembilan bagian, kini hanya tiga asisten, 12 bagian dan masing-masing bagian dibagi menjadi tiga sub bagian. Dengan demikian ada 36 pejabat eselon IV atau pengawas yang ada di Sekreatriat Daerah,” jelas.
“Saya harapkan pejabat yang baru ditempatkan bisa memperhatikan Standar Pelayanan Minimal, dan sesering mungkin berinteraksi dengan instansi teknis agar bisa merumuskan kebijakan. Namun subbagian tidak boleh fokus pada dinas, tapi pada urusan yang ditangani,” tambahnya.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretarian DPRD Kabupaten Paser, Asisten Setda terbagi tiga yaitu Asisten Kesejahteraan Rakyat, Asisten Ekonomi dan Asisten Umum.
Masih dalam Perbub yang sama disebutkan bahwa Asisten Kesra membidangi empat Bagian, yaitu Bagian Bina Kesra I, Bagian Bina Kesra II, Bagian Bina Kesra III, dan Bagian Bina Kesra IV. Sementara itu Asisten Ekonomi membidangi Bagian Bina Ekonomi I, Bagian Bina Ekonomi II, Bagian Bina Ekonomi III dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Adapun Asisten Umum membawahi Bagian Umum, Bagian Organisasi dan Kerjasama, Bagian Pemerintahan dan Humas, serta Bagian Hukum. Selain struktur dan pejabat, tata letak kantor juga mengalami perubahan sehingga sebagian besar waktu di pekan pertama dan kedua bulan Januari masih diisi dengan penataan kantor. (ak)
Bagikan ke :