TANA PASER- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan satu dokumen rencana resmi daerah untuk mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka waktu lima tahun. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang diikuti oleh perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah atau SOTK-PD, membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Paser melakukan perombakan besar-besaran terhadap susunan organisasi perangkat daerah pada akhir tahun 2016 lalu. Hal ini berdampak dengan perlu dilakukannya perubahan terhadap RPJMD yang telah disusun sebelumnya.
Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Paser, Senin (20/3) kemarin dibuka oleh Sekertaris Daerah AS Faturahman dan dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) IG Putu Suantara dan Kepala Deputi Bidang Riset dan Publikasi Ilmu Sosial Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Gabriel Lele, serta dihadiri oleh perwakilan dari SKPD di lingkungan Pemkab Paser.
Dalam sambutannya Sekda AS Fathurahman berharap Bappeda dan juga pihak konsultan dari Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM agar bisa melakukan penyesuaian-penyesuain yang nantinya bisa mengacu pada pencapaian target, baik target RPJMD maupun target Rencana Strategis dan Rencana Kerja.
“Kepada Kepala Perangkat Daerah saya juga berharap agar bisa melakukan evaluasi terhadap target kinerja masing-masing instansi, sehingga nantinya bisa sinergi dengan target Pemerintah Kabupaten Paser secara umum,” jelas Fathur.
Sementara Kepala Bappeda IG Putu Suantara menyampaikan kegiatan ini wajib dilaksanakan agar terjadinya sinkronisasi antara visi dan dan misi Kabupaten Paser selama perencanaan lima tahun mendatang.
“Telah terjadi ketidaksesuaian antara konsep RPJMD yang telah disusun dengan peraturan tentang Organisasi Perangkat Daerah, harapannya dengan konsultasi publik ini dapat mewujudkan sinergitas dokumen perencanaan pembangunan yang akuntabel dan konsisten,” terang Putu
AS Faturahman mengingatkan lagi bahwa penyusunan reviu RPJMD ini tetap mengacu pada visi Kabupaten Paser yaitu terwujudnya Kabupaten Paser yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan, yang dijabarkan kedalam lima misi, yang kemudian di-break down lagi kedalam program kegiatan di masing-masing perangkat daerah. (rw)