Berita:Ruas Jalan Desa yang Rusak Telah Ditangani

Siaran Pers

Selain Dinas Terkait, Ada Juga Bantuan Perusahaan

TANA PASER- Kerusakan jalan yang menghubungkan sejumlah desa di wilayah Kabupaten Paser yang menjadi keluhan beberapa  desa, ternyata telah mendapat penanganan dari Pemkab Paser. Meskipun belum maksimal, upaya–upaya perbaikan telah dilakukan melalui instansi terkait.

Bahkan sejumlah ruas jalan di Kecamatan Batu Engau seperti ruas jalan Desa Tampakan, Pengguren, Riwang, Segendang dan di Tanjung Harapan yakni desa Keladen, Random, Senipah dan Desa Tanjung Aru, selain mendapat penanganan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, jalan-jalan ini juga telah mendapat perhatian dari sejumlah perusahaan perkebunan yang ada di kawasan tersebut.

Penanganan ruas jalan yang menghubungkan sejumlah desa ini disampaikan saat rapat optimalisasi pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (TSP/CSR) dan persiapan MoU antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan mitra CSR tahun 2017 yang  di gelar di  ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati, Rabu (9/8).

Dalam rapat forum CSR yang dihadiri Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi, Asisten Ekonomi Setda Paser Karoding, Ketua Forum CSR Paser Surianto dan jajaran anggota CSR serta sejumlah pimpinan SKPD ini, Ketua Bappeda Putu Suantara langsung meminta jawaban terkait upaya  yang sudah dilakukan perusahaan di wilayah tersebut.

“Ini patut kita apresiasi, ternyata perusahan Agro Inti, Nusa Lestari dan Pucuk Jaya sudah melakukan upaya perbaikan jalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di desa tersebut. Yang jelas, apa yang dilakukan perusaan ini patut diikuti perusahaan lain yang melakukan kegiatan didesa yang  jalannya mengalami kerusakan cukup parah,” kata Putu.

Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bahctiar Effendi menyebutkan, saat ini telah dilakukan penanganan di sejumlah titik ruas jalan di desa-desa yang menjadi keluhan masyarakat, dan tidak hanya kawasan jalan Kerang-Tanjung Aru, ada juga ruas jalan dari Lolo ke Muara Samu hingga menuju desa Rantau Buta, Muara Langon, Rantau Atas, Muara Lambakan, Mendik hingga Muara Toyu.

“Kawasan yang rusak telah ditangani dan termasuk adanya penanganan sejumlah ruas jalan oleh perusahaan, kita juga sudah usulkan semua ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi  untuk segera diperbaiki,” kata Bachtiar di hadapan Bupati di rapat forum CSR itu.

Sementara, Bupati Yusriansyah mengatakan, keterlambatan penanganan ruas jalan desa yang mengalami kerusakan cukup parah yang dikeluhkan masyarakat akibat dampak berkurangnya keuangan daerah.

“Dulu anggaran Paser sekitar Rp 2,5 Triliun, tapi sekarang hanya Rp 1,4 miliar, jadi sangat jauh turunnya. Siapapun kalau sudah kondisi seperti ini, saya yakin tidak akan bisa mengatasinya. Harapan kita bagi hasil dari sektor tambang dan migas dapat stabil kembali dan bisa kita terima kembali seperti tahun-tahun lalu,” katanya.

Sedangkan terkait 30/70 persen pembagian pemerataan pembangunan, Bupati Yusriansyah mengakui, memang janji politik, tapi kalau sekarang itu terealisasi pasti tidak bisa terlihat karena kecilnya anggaran yang ada. “Baru–baru ini ada warga yang demo terkait kerusakan jalan yang dikaitkan dengan janji politik, tapi dengan kondisi keuangan saat ini, Pemkab tidak bisa berbuat banyak,” katanya.

Untuk diketahui sebut Bupati, kerusakan ruas jalan disejumlah desa di wilayah Paser tidak bisa ditangani secara maksimal karena status jalan-jalan tersebut adalah jalan provinsi. Artinya kewenangan penanganannya adalah Dinas PU Provinsi.

“Selama ini masyarakat kita taunya tanggungjawab daerah. Yang jelas saat ini semua jalan-jalan yang menjadi tanggungjawab provinsi sudah kita laporkan. Kalau untuk jalan negara tidak ada masalah, dari perbatasan PPU hingga Selatan telah mendapat penanganan dan dalam kondisi cukup baik,” tandas Bupati.

Selain itu masih menurut Bupati, pemerintah pusat melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melarang kabupaten untuk menangani jalan rusak yang berstatus jalan provinsi. “Saat  pengarahan dari BPK baru-baru ini, dari hasil audit, kabupaten dilarang menangani jalan-jalan provinsi. Namun, daerah tetap diperbolehkan melakukan pemeliharaan jalan. Bukan peningkatan jalan,” kata Yusriansyah. (har-)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1835 detik dengan memori 0.95MB.