Rapat Kerja (Raker) Kehumasan 2018 di Berau telah selesai. Humas Kalimantan Timur selaku pelaksana dan Humas Kabupaten Berau selaku tuan rumah sukses melaksanakan tugas dan peran masing-masing. Peserta raker menyelesaikan tugas tahunan ini dengan perasaan bahagia. Selanjutnya peserta Raker mengikuti Orientasi Lapangan (OL) yang berlangsung di Kota Bekasi.
Dari pelaksanaan Raker Kehumasan tahun ini, ada suatu permasalahan yang cukup dominan dikemukakan oleh hampir semua peserta Raker, baik pada sesi tanya jawab saat pemaparan oleh narasumber, maupun pada saat diskusi kelompok, yaitu masih adanya kerancuan antara Humas dan Kominfo di masing-masing daerah.
Dari pengamatan penulis, di dua Raker terakhir yang dihadiri (salah satunya Raker 2017 di Bontang) masalahnya hampir sama. Artinya, Humas kabupaten dan kota masih menghadapi masalah yang sama pada dua tahun terakhir. Meski ada upaya penyelesaian, nyatanya belum tuntas sepenuhnya.
Hal ini menjadi menarik, karena jika merujuk pada masing-masing aturan yang menjadi referensi kedua instansi, ada tugas dan fungsi yang sama antara keduanya, yaitu publikasi dan dokumentasi. Dalam perkembangannya kemudian, ternyata permasalahan bukan sebatas itu, melainkan ada hal lain. Yaitu: anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), program dan kegiatan.
Jadi, sebenarnya jika masalah sudah terpetakan, maka seharusnya tidak sulit untuk mencarikan solusi pemecahan. Kabupaten Paser menjadi salah satu daerah yang sebenarnya sudah tidak lagi menyisakan masalah antara Humas dan Kominfo. Segala permasalahan di atas bisa diselesaikan dengan adanya payung hukum yang jelas dan mengatur tugas pokok dan fungsi kedua instansi.
Di dalam aturan tersebut, yang di Paser berwujud Peraturan Bupati, ada pemisahan tugas antara Humas dan Kominfo, dan tidak menyisakan wilayah abu-abu yang berpotensi memunculkan tumpang tindih kegiatan di antara keduanya. Kalaupun ada tugas yang sama, maka ada mekanisme pengaturan pembagian domain yang jelas, seperti Humas dibatasi pada liputan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah. Adapun Kominfo, bertanggung jawab pada liputan Pemerintah Pemerintah kabupaten secara keseluruhan.
Kemudian, terkait dengan anggaran, Humas tidak boleh kelihatan mati langkah. Pengalaman Humas kabupaten dan kota sama yaitu ada pengalihan program, kegiatan berikut anggarannya ke Kominfo. Namun hal ini bisa diatasi dengan upaya revisi Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja). Selain Kabupaten PPU, saat ini sembilan kota dan kabupaten di Kalimantan Timur sudah memasuki pertengahan jalan dalam RPJMD. Ini memungkinkan adanya revisi program dan kegiatan.
Terkait revisi ini, tugas Humas hanya mengusulkan kegiatan, dan jangan dulu berpikir tersedia atau tidaknya anggaran. Dengan perubahan Money Follows Function menjadi Money Follows Program, maka anggaran akan ada meskipun jumlahnya mungkin tidak signifikan, atau tidak sesuai dengan usulan.
Artinya, jika ada kegiatan yang hilang karena dialihkan ke Kominfo, maka Humas bisa menambah kegiatan yang lain. Lagi-lagi Kabupaten Paser yang memiliki satu program kehumasan yang berbunyi Program Perumusan Kebijakan Bidang Administrasi Umum dan Pemerintahan, memiliki lima kegiatan yaitu koordinasi kegiatan kehumasan, analisis data informasi, hak jawab pemerintah daerah, penulisan naskah pidato, dan penerbitan keterangan pers terbatas.
Akhirnya, mari berfikir untuk bersama-sama sinergi mencapai tujuan daerah. Humas dan Kominfo hendaknya menyatukan langkah. Harapan penulis, tentunya, untuk Rapat Kerja Kehumasan tahun 2019 di Kutai Timur, tidak ada lagi masalah tentang dikotomi Humas dan Kominfo, sehingga peserta bisa konsentrasi dan fokus untuk membahas hal-hal substantif lainnya.
Wallahu a’lam bissawab. (aks)