Suasana rapat paripurna DPRD Paser dalam acara pengesahan Raperda penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum Tirta Kandilo. (har)
Penyertaan Modal Rp 3 Miliar akan Diganti Pemerintah Pusat
TANA PASER- DPRD Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kandilo. Rapat paripurna yang digelar, Selasa (24/1) dihadiri Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah dan dipimpin Ketua DPRD Paser H Kaharudin.
Rapat Paripurna yang dihadiri Forum Koordinasi Perangkat Daerah serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Paser, menjadi angin segar kepada masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan sambungan air bersih PDAM.
"Dengan persetujuan Raperda ini, DPRD Paser berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu," kata Ketua DPRD Kaharuddin pada paripurna penyertaan modal ke PDAM Tirta Kandilo itu.
Sementara, dengan pengesahan Raperda penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Tirta Kandilo menjadi produk hukum daerah atau Perda, Wabup Mardikansyah menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Paser.
“Kepada seluruh anggotan dewan saya sampaikan terima kasih dengan curahan pikirannya, mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam melakukan penyempurnaan terhadap Rapeda tersebut,” kata Wabup saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser.
Dengan pengesahan itu, Wabup Mardikansyah berharap dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak untuk menyukseskan program 1.001 sambungan rumah setiap tahun. “Kami juga memberikan amanat kepada jajaran PDAM, agar amanah dalam menjalankan program ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Paser,” katanya.
Dalam perda tersebut, Pemkab Paser menyertakan modal sebesar Rp 3 miliar selama tiga tahun, yakni mulai tahun 2017, 2018 dan tahun 2019. “Penyertaan modal kepada PDAM pada APBD perubahan 2016 sebesar Rp 3 miliar telah mendapat pergantian dari pemerintah pusat. Artinya kita telah sukses merealisasikan 1.001 sambungan rumah pada 2016, sehingga klaim kepada pemerintah pusat disetujui untuk diganti,” jelas Wabup Mardikansyah. (ph/har)