TANA PASER
- Mengantisipasi berbagai persoalan di
tengah masyarakat peran
SKPD kecamatan se-Kabupaten Paser terus berusaha dioptimalkan, Salah satunya melalui kegiatan rapat
koordinasi (Rakor) para camat yang dipimpin Asisten Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Paser Drs Arif Rahman Msi, Rabu (12/4) bertempat di Ruang Rapat
Telake.
Dalam kesempatan itu, sejumlah persoalan di kecamatan dibahas dalam
pertemuan itu, diantaranya mengenai tapal batas antar desa di masing-masing
kecamatan yang saai ini masih terdapat kendala baik yang bersifat anggaran
maupun kondisi di lapangan., tak hanya itu terkait paskibraka pun memiliki
anggaran minim untuk pelaksanaan diklat maupun seleksi kepesertaan di wilayah
kecamatan menjadi kendala tersendiri, ada juga mengenai desa-desa yang belum
membuat RPJMDes mapun APBDes.
“Berkaitan dengan pertemuan ini beberapa hal yang kita bahas salah satu nya
mengenai percepatan penyelesaian batas
desa, sesuai dengan surat bapak sekda harapannya dapat segera diselesaikan. Oleh
karena itu kecamatan bisa memfasilitasi dan kabupaten bisa mengkoordinasikan
terkait peta batas,” jelas Tauhid Kabag Pemerintahan dan Humas.
Ia menjelaskan untuk percepatan penyelesaian batas desa, maka disepakati
untuk penganggaran kegiatan tersebut pada APBDes tahun depan. Selain itu
kedepan BPMD akan melakukan pembinaan dengan penyelenggaraan pendidikan teknis
batas desa.
Sementara untuk kegiatan paskibraka Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga
Paser meyampaikan karena keterbatasan
anggaran maka pelaksanaan seleksi di kecamatan dengan asumsi untuk biaya
seleksi ditanggung dengan sekolah
masing-masing.
“Jadi sesuai pagu anggaran seleksi
sebelumnya tidak dikecamatan dari semula Rp. 1 miliar menjadi Rp.164 juta.
Sehingga berdasarkan anggaran yang ada peserta tidak diinapkan, namun berdasarkan SOP peserta paskibraka harus
diinapkan,” ujar Wagimin Kabid Pemuda.
Tak hanya itu, Kepala BPMD Katsul Wijaya menyampaikan untuk RPJMDes saat
ini baru desa sebakung makmur yang sudah menyelesaikan, selain itu dalam
penetapan APBDes mohon para camat dapat mendorong dan membantu karena kabupaten
paser termasuk lambat.
“untuk tahun 2018 harus sudah ditetapkan sebelum 31 desember 2017 sehingga
perlu pendampingan,” ujar Katsul Wijaya. (man)