TANA PASER- Upaya menjalin sinergi dan kerjasama dalam memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kalimantan Timur terus dilakukan oleh Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.
Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Paser dalam kegiatan sosialisasi Intruksi Presiden No. 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan pengembangan kafasitas (Workshop) di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, Rabu (23/7) pagi Ketua BNNP Kaltim membuka workshop yang diikuti kepala sekolah dan guru konseling SLTP dan SLTA di lingkup Dinas Pendidik Paser di Hotel Kriyad Sadurengas.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi Intruksi Presiden No 6 Tahun 2018 yang diikuti pimpinan OPD, Kabag di lingkungan Pemkab Paser serta jajaran perwira Polres Paser dan Kodim 0904, mewakili unsur Kejaksaan, Kepala Rutan serta unsur Kementerian Agama Paser di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati/.
Dalam kegiatan sosialisasi juga hadir Wakil Bupati Paser terpilih H Kaharuddin, staf Ahli Bupati Bidang Kesra Boy Susanto, Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Boedi Haryanto dan Waka Polres Paser.
Dalam sosialisasinya, Brigjen Pol Raja Haryono mengatakan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu masalah di Indonesia. Untuk itu Presiden RI mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika yang menginstruksikan seluruh menteri, kepala lembaga dan para kepala daerah untuk ikut turun tangan.
Raja Haryono juga menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan hanya BNNP, karena itu ia telah mengajak sejumlah pemangku kepentingan seperti Gubernur maupun Walikota dan Bupati untuk mencari solusi dan akar permasalahan dari maraknya peredaran narkoba.
“Intruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2018 dan sekaligus sebagai komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja instansi pemerintah bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tandas Raja.
Di dalam Inpres sebut Raja, mengamanatkan agar semua lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah mendukung upaya pemberantasan narkoba dan wujud implementasi inpres ini dilaksanakan berupa rencana aksi nasional agar masing-masing lembaga melakukan kegiatan pencegahan salah satu nya dengan melakukan screening tes urine dan sosialisasi bahaya narkoba. (har-/humas)