Berita:Puskesmas Senaken Masih Menunggu Meubelair dan Tenaga Kesehatan

Siaran Pers

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Kepala Dinas Kesehatan dr I Dewa Made Sudarsana mengatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Senaken yang berada di Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot belum bisa difungsikan karena masih terkendala peralatan dan tenaga.

 Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/1), Dewa mengatakan bahwa gedung yang ada saat ini masih kosong dan belum diisi dengan meubelair, baik berupa fasilitas kantor seperti meja, kuri dan lemari maupun fasilitas perawatan seperti tempat tidur. “Kalau dua hal ini terpenuhi maka kami akan segera memfungsikan Pusksemas itu,” kata Dewa.

 Didampingi sekretaris Yasriansyah dan Kepala Bidang Pelayanan Bidang Kesehatan Nikmawati, Dewa kembali mempertegas pernyataan sebelumnya terkait isu pemindahan pelayanan jika Puskesmas Senaken ini beroperasi. “Jadi tidak ada Puskesmas yang pindah. Justru sekarang ini masih kekurangan untuk wilayah kecamatan Tanah Grogot,” tegasnya.
             Saat ini ada dua Puskesmas yang ada di kecamatan Tanah Grogot yaitu Pusksemas Tanah Grogot dan Padang Pengrapat. Dewa mengatakan bahwa idealnya Puskesmas yang seharusnya ada untuk memberikan pelayanan kesehatan di Tanah Grogot berjumlah empat unit.
                Terkait tenaga kesehatan dan tenaga adminsitrasi, Dewa mengatakan bahwa pegawai di Puskesmas Tanah Grogot akan dibagi dua, sebagian tetap dan yang lainnya dialihtugaskan ke Senaken.
Dewa membantah pihaknya enggan menjawab pertanyaan terkait Puskesmas Tanah Grogot. “Saat ini saya memang menghadiri beberapa rapat di Puskesmas. Saya sudah persilakan pada wartawan untuk datang menemui saya sebelum jam 10 karena saya mau ke Kerang, namun tidak ada wartawan yang datang,” katanya.
                Sementara itu Sekretaris Yasriansyah mengatakan bahwa anggaran yang ada di Dinas Kesehatan tahun ini adalah untuk perbaikan jalan masuk, dan belum ada untuk mebelair serta pengadaan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Paser nomor 23 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD, Puskesmas Senaken memiliki wilayah kerja enam desa. Yaitu Senaken, Jone, Rantau Panjang, Muara Pasir, Pulau Rantau dan Tapis.
           Sebelumnya muncul berita di media bahwa bangunan Puskesmas Senaken telah selesai pada Agustus 2015 namun sampai sekarang belum difungsikan. Juga disebutkan bahwa Sekda akan melakukan koordinasi lintas instansi. Untuk itu pertemuan digelar di ruang rapat Kepala Dinas Kesehatan, Jumat (20/1).

Selain Dewa, Yasriansyah dan Nikmawati, pihak Dinas Kesehatan diwakili Kasubbid Kesehatan Primer Johansyah, Kasubbid Kesehatan Rujukan Lisa Dayani, dan Kasubbag Perencanaan Program Hasanuddin. Instansi lain ada plt Kasubbid Kesehatan dan Kesra Bappeda Budi Sudarsono, Kasubbag Kesehatan Bina Kesra II Setda Rustan Tamrin dan Kasubbag Humas Setda Abdul Kadir. (ak)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2235 detik dengan memori 0.7MB.