TANA PASER- Konflik internal perusahaan sawit PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka
Pertiwi di Kecamatan Batu Engau yang berimbas molornya pembayaran hasil penjualan Tandan
Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani plasma di perusahaan tersebut,
akhirnya dipenuhi perusahan.
Hal
itu dengan dilakukannya penandatanganan berita acara pembayaran hasil penjualan
kelapa sawit petani plasma dengan pihak pertama PT Cahaya Bintang Sejati (CBSS)
dan pihak kedua Koperasi Plasma PT Pridiksi Guna Tama dan PT Senabangun Aneka
Pertiwi.
Penandatanganan
berita acara sebagai bukti pembayaran hasil penjualan kelapa sawit oleh PT CBSS
kepada petani plasma dengan total Rp3.301.824.067.00 ini, di saksikan Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi , Senin
(12/6) di Pendopo dan dihadiri jajaran manajemen PT Pradiksi Guna Tama dan PT
Senabangun Aneka Pertiwi.
Selain
itu juga hadir Asisten Ekonomi Karoding, Ketua Bappeda IG Putu Suantara,
sejumlah Kabag di lingkungan Setda Paser, Camat Batu Engau Paulus Margita,
Danramil Batu Engau serta pengurus
koperasi.
Mewakili manajemen PT CBSS Lutfi Hairul Alam
menyampaikan terimakasih atas upaya dan perhatian Pemkab Paser selama ini. Sehingga
pembayaran hasil penjualan kelapa sawit kepada petani melalui koperasi dapat diselesaikan.
“Pembayaranya telah dilakukan melalui
trasfer melalui Bank pada tanggal 9 Juni 2017,” ucapnya.
Keterlambatan
pembayaran ini menurut Lutfi lebih kepada adanya masalah di manajemen perusahaan dengan terjadinya gejolak internal
kepemilikan perusahaan antara PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka
Pertiwi. (har-)