Berita:PT CBS Akhirnya Bayar Penjualan TBS Petani Plasma

Siaran Pers

TANA PASER- Konflik internal  perusahaan sawit  PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi  di Kecamatan Batu Engau yang  berimbas molornya pembayaran hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani plasma di perusahaan tersebut, akhirnya  dipenuhi perusahan.

          Hal itu dengan dilakukannya penandatanganan berita acara pembayaran hasil penjualan kelapa sawit petani plasma dengan pihak pertama PT Cahaya Bintang Sejati (CBSS) dan pihak kedua Koperasi Plasma PT Pridiksi Guna Tama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi.

          Penandatanganan berita acara sebagai bukti pembayaran hasil penjualan kelapa sawit oleh PT CBSS kepada petani plasma dengan total Rp3.301.824.067.00  ini, di saksikan  Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi , Senin (12/6) di Pendopo dan dihadiri jajaran manajemen PT Pradiksi Guna Tama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi.

          Selain itu juga hadir Asisten Ekonomi Karoding, Ketua Bappeda IG Putu Suantara, sejumlah Kabag di lingkungan Setda Paser, Camat Batu Engau Paulus Margita, Danramil Batu Engau  serta pengurus koperasi.

           Mewakili manajemen PT CBSS Lutfi Hairul Alam menyampaikan terimakasih atas upaya dan perhatian Pemkab Paser selama ini. Sehingga pembayaran hasil penjualan kelapa sawit kepada petani melalui koperasi dapat diselesaikan. “Pembayaranya  telah dilakukan melalui trasfer melalui Bank pada tanggal 9 Juni 2017,” ucapnya.

          Keterlambatan pembayaran ini menurut Lutfi lebih kepada adanya masalah di manajemen  perusahaan dengan terjadinya gejolak internal kepemilikan perusahaan antara   PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi. (har-)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2531 detik dengan memori 0.7MB.