TANA PASER – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Paser yang diberi nama Psr 17 kemungkinan belum pernah Batu Sopang atau Kabupaten Paser. Analisis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser melakukan tracing terhadap pasien dan ditemukan beberapa fakta tentang keberadaan dan perjalanannya sejak April 2020.
Melalui juru bicara Amir Faisol, Gugus Tugas menyampaikan bahwa sampai akhir April 2020, Psr 17 masih tercatat sebagai karyawan salah satu perusahaan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. “Pada akhir April perusahaan itu tutup, lalu karena satu grup dengan perusahaan di Batu Sopang, yang bersangkutan beralih status jadi karyawan perusahaan di Batu Sopang,” beber Amir Faisol.
Meski tercatat sebagai karyawan perusahaan di Batu Sopang, dia diperkirakan belum ke Paser selama pandemi Covid-19, karena pada 2 Mei 2020 lalu dia mengambil cuti lalu pulang ke Sulawesi Selatan. Dia memiliki KTP sebagai penduduk dari Kabupaten Tana Toraja. Dia baru kembali ke Kalimantan Timur 29 Mei 2020 dan langsung isolasi mandiri atas perintah perusahaan yang di Batu Sopang.
“Sebelum diizinkan ke Batu Sopang, dia dijadwalkan mengikuti tes swab pada 8 Juni 2020, dan kemarin, 10 Juni 2020, hasil swab keluar dengan korfirmasi positif Covid-19. Dia langsung dirawat di RS Pertamina Balikpapan dengan status sebagai pasien dari Paser,” kata Amir.
Dengan demikian, saat ini ada dua pasien dari Paser yang dinyatakan positif swab dan dirawat di RS Pertamina Balikpapan. Mereka masing-masing diberi nama Psr 16 dan Psr 17, dan keduanya tercatat sebagai pasien dari Kecamatan Batu Sopang. Sementara itu di RSUD Panglima Sebaya masih ada 6 orang yakni Psr 3, Psr 8, Psr 10, Psr 11, Psr 14 dan Psr 15. (aks)