TANA PASER- Sebanyak 6 ketua RW dan 52 Ketua RT se-Kelurahan Tanah Grogot, Senin (12/3) resmi dilantik Lurah Tanah Grogot M Yatiman SIP. Acara pelantikan yang berlangsung meriah digelar di Gedung Awa Mangkuruku, turut di hadiri Kabag Pemerintahan Sekda Paser H Aripin.Dalam sambutannya Kabag Pemerintahan Aripin mewakili Sekda Paser atas nama Pemerintah Daerah mengatakan, pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di wilayah kelurahan Tanah Grogot merupakan pemilihan serentak pertama kali di Tanah Grogot tepatnya pada tanggal 24 Februari 2018.
“Alhamdulillah semua berjalan
dengan tertib dan lancar. Semoga kegiatan pemilihan Ketua RT yang
dilaksanakan kelurahan Tanah Grogot, dapat diikuti oleh empat kelurahan atau desa lainnya,”
katanya.
Menurut Aripin, posisi ketua RT dan Ketua RW sangat strategis karena berhadapan
langsung dengan masyarakat. Segala sesuatu yang terjadi di lingkungannya
harus sepengetahuan ketua RT.
“Berapa jumlah warganya, apa profesinya, dan apa saja
kegiatan di lingkungannya. Sebagai Ketua RT harus mengetahui.
Pelayanan administrasi pun dalam sepengetahuan Ketua RT. Hal ini dalam rangka
untuk mencegah kegiatan yang bersifat kriminal atau pun radikal,”
sebut Aripin.
Untuk melaksanakan tugas dan
fungsinya, mantan Kabag
Humas Setda Paser menyebutkan, ketua RT/RW harus mempelajari dan
memahami peraturan-peraturan, terutama
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Rukun
Tetangga.
“Saya harap ini menjadi pegangan saudara-saudara dalam melaksanakan tugas. Permasalahan di lingkungan masyarakat cukup kompleks. Dibutuhkan kepekaan
dan sensitivitas untuk menangkap isu-isu sehingga Ketua RT/RW harus dekat
dengan masyarakat dan saling mengenal bukan saling apatis atau “acuh tak acuh”,tandas
Aripin.
Sebagai contoh
tambanya, misalnya di lingkungan
saudara banyak usaha rumah kontrakan. Maka akan terjadi keluar masuk orang atau
penyusup di lingkungan saudara. Hal ini tentu harus dalam pemantauan Ketua
RT/TW untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Terlebih lagi kita sedang menghadapi tahun-tahun politik.
Selain itu, pelibatan masyarakat baik dalam pembangunan maupun kegiatan di
lingkungan RT/RW juga mutlak dilakukan. Misalnya dalam menjaga kebersihan
lingkungan agar mencegah banjir. Ketua RT/RW yang lingkungannya rawan banjir
dapat membuat terobosan atau inovasi untuk menyelesaikan masalah banjir,
seperti membuat lubang resapan biopori. Biopori sebagai salah
satu solusi manajemen air yang dapat dilakukan dengan sangat
mudah, sederhana dan sekaligus murah,” katanya.
Selain itu sebut mantan Camat Muara Samu ini, kemajuan teknologi komunikasi
dan informasi dapat menjadi perhatian bersama. “Pada semua level, termasuk RT/RW bisa saja memanfaatkan alat dan
aplikasi teknologi dalam rangka mendukung pelayanan dan interaksi kepada
masyarakatnya. Sehingga kita harus “melek teknologi” untuk mendukung kegiatan,” pesannya. (har-/humas)