Berita:Posisi Ketua RT/RW Sangat Strategis , Aripin: Pahami Perda Tentang Rukun Tetangga

Siaran Pers

TANA PASER- Sebanyak 6 ketua RW dan 52 Ketua RT se-Kelurahan Tanah Grogot, Senin (12/3) resmi dilantik Lurah Tanah Grogot M Yatiman SIP. Acara pelantikan  yang berlangsung meriah  digelar di Gedung Awa Mangkuruku, turut di hadiri Kabag Pemerintahan Sekda Paser H Aripin.Dalam sambutannya  Kabag Pemerintahan Aripin  mewakili Sekda Paser atas nama Pemerintah Daerah  mengatakan, pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di wilayah kelurahan Tanah Grogot merupakan pemilihan serentak pertama kali di Tanah Grogot tepatnya pada tanggal 24 Februari 2018.

“Alhamdulillah  semua berjalan dengan tertib dan lancar. Semoga kegiatan pemilihan Ketua RT yang dilaksanakan kelurahan Tanah Grogot, dapat diikuti oleh empat kelurahan atau desa lainnya,” katanya.

Menurut Aripin, posisi ketua RT dan Ketua RW sangat strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Segala sesuatu yang terjadi di lingkungannya harus sepengetahuan ketua RT.

Berapa jumlah warganya, apa profesinya, dan apa saja kegiatan di lingkungannya. Sebagai Ketua RT  harus mengetahui. Pelayanan administrasi pun dalam sepengetahuan Ketua RT. Hal ini dalam rangka untuk mencegah kegiatan yang bersifat kriminal atau pun radikal,” sebut Aripin.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, mantan Kabag Humas Setda Paser menyebutkan,  ketua RT/RW harus mempelajari dan memahami peraturan-peraturan, terutama  Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Rukun Tetangga.

Saya harap ini menjadi pegangan saudara-saudara dalam melaksanakan tugas. Permasalahan di lingkungan masyarakat cukup kompleks. Dibutuhkan kepekaan dan sensitivitas untuk menangkap isu-isu sehingga Ketua RT/RW harus dekat dengan masyarakat dan saling mengenal bukan saling apatis atau “acuh tak acuh”,tandas Aripin.

 Sebagai contoh tambanya,  misalnya  di lingkungan saudara banyak usaha rumah kontrakan. Maka akan terjadi keluar masuk orang atau penyusup di lingkungan saudara. Hal ini tentu harus dalam pemantauan Ketua RT/TW untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Terlebih lagi kita sedang menghadapi tahun-tahun politik. Selain itu, pelibatan masyarakat baik dalam pembangunan maupun kegiatan di lingkungan RT/RW juga mutlak dilakukan. Misalnya dalam menjaga kebersihan lingkungan agar mencegah banjir. Ketua RT/RW yang lingkungannya rawan banjir dapat membuat terobosan atau inovasi untuk menyelesaikan masalah banjir, seperti membuat lubang resapan biopori. Biopori sebagai salah satu solusi manajemen air yang dapat dilakukan dengan sangat mudah, sederhana dan sekaligus murah,” katanya.

Selain itu sebut mantan Camat Muara Samu ini, kemajuan teknologi komunikasi dan informasi dapat menjadi perhatian  bersama. Pada semua level, termasuk RT/RW bisa saja memanfaatkan alat dan aplikasi teknologi dalam rangka mendukung pelayanan dan interaksi kepada masyarakatnya. Sehingga kita harus “melek teknologi” untuk mendukung kegiatan,” pesannya. (har-/humas)

 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1456 detik dengan memori 0.95MB.