Berita:Perjanjian Kinerja Harus Rampung Pekan Depan

Siaran Pers

Perjanjian Kinerja Harus Rampung Pekan Depan

 

TANA PASER – Bupati Paser mengingatkan Kepala Perangkat Daerah untuk menyelesaikan Perjanjian Kinerja paling lambat sebulan setelah pengesahan dokumen anggaran. Hal ini disampaikan Bupati saat memberikan sambutan pada penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Paser tahun 2019 kepada Kepala Perangkat Daerah, Kamis (17/1).

”Saya tegaskan lagi, bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah wajib menyusun Perjanjian Kinerja paling lambat satu bulan setelah Pengesahan Dokumen Anggaran. Itu artinya, Perjanjian Kinerja antara saudara dengan saya, harus sudah selesai sebelum tanggal 26 Januari 2019,” tegas Bupati.

Selain menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyusun Perjanjian Kinerja yang ditandatangani antara Bupati dengan kepala PD, Bupati juga minta agar kepala PD segera menindaklanjuti dengan membuat Perjanjian Kinerja dengan Pejabat Administrator dalam rangka pencapaian target program dan selanjutnya Perjanjian Kinerja antara Pejabat Administrator dengan Pejabat Pengawas dalam rangka pencapaian target kinerja kegiatan.

Bupati mengatakan, Perjanjian Kinerja tersebut dibuat dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Disamping itu, juga dimaksudkan sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pejabat struktural dalam pencapaian target kinerja sasaran, program dan kegiatan dalam satu tahun.

Dengan demikian, lanjutnya, maka dari kedua kegiatan tersebut, tiap-tiap Perangkat Daerah bisa menyusun Rencana Aksi yang sesuai dengan DPA, dengan menggunakan dan mengalokasikan anggaran di tiap kegiatan segara efektif dan efisien untuk menunjang tercapainya pencapaian kinerja. (aks)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.2186 detik dengan memori 0.7MB.