TANA PASER- Pemkab Paser berupaya melindungi para petani sawit agar harga jual tandan buah segar (TBS) selalu stabil. Semua itu kini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit yang salah satu isi dalam Perda tersebut mengatur masalah kemitraan petani dengan perusahaan.
Selain Perda, juga ada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Permentan Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebunan.
Asisten Ekonomi Setda Paser Ina Rosana mengungkapkan, inti dari Perda dan Permentan adalah para petani sawit wajib bermitra dengan perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS). Karena nantinya perusahaan harus membeli TBS ke para petani yang menjadi mitra dan dengan harga kesepakatan bersama.
“Pekebun wajib bermitra tidak bisa tidak dan PKS tidak boleh membeli dari luar mitra. Jadi pabrik jangan beli di luar mitra supaya harga tetap sesuai dengan yang diatur pemerintah," ujar Ina Rosana dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Kemitraan Usaha Perkebunan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di ruang Sadurengas Pemkab Paser, Senin (24/6).
Lebih lanjut menurut pejabat eselon II Setda Paser yang dikenal sangat proaktif memperjuangankan petani kelapa sawit ini, kebijakan kemitraan ini diambil melihat harga TBS kelapa sawit yang kerap anjlok, dan sebelumnya kata dia, harga TBS kerab berada di bawah harga Rp1.000 per kilogramnya.
Rakor yang dihadiri Sekda Paser Katsul Wijaya, Kabid Usaha Disbun Kaltim Yusuf, Kepala Distan Paser Koroding, Ketua Komisi I DPRD Paser Abdullah dan Sekretaris GAPKI Kaltim Dedi Aspianur, Ina Rosana mengaku, pertemuan-pertemuan membahas kemitraan petani dan PKS sudah sering digelar, termasuk mensosialisasikan Perda 9/2018 kepada PKS.
Dalam rakor yang diikuti perwakilan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Apkasindo, SPKS, FPKS, dan pengurus Koperasi Kepala Sawit ini, akhirnya menghasilkan 9 poin kesepakatan dengan perusahaan perkebunan yang dalam pertemuan tersebut dihadiri 8 perusahaan dari 13 perusahaan yang diundang, yakni PT HSS, PT MTSL, PT M3A, PT BIM, PT BWSS, PT Pucuk Jaya, PT Saraswanti Sawit Makmur dan PT Multi Jayantara Abadi.
Kesembilan poin kesepakatan, yakni Pihak PKS siap melakukan kemitraan sesuai Permentan RI Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Perda Nomor 9/2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.
Selanjutnya seluruh jual beli TBS harus melalui kemitraan sesuai Permentan RI Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Perda Nomor 9/2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.
Perjanjian kemitraan akan menjadi salah satu syarat dalam penilaan usaha perkebunan sesuai dengan aturan yang berlaku,dan akan dilakukan sanksi sesuai dengan peraturan.
Pihak perusahaan akan membantu dalam proses percepatan kemitraan antara perusahaan dengan Petani pekebun sampai pada perjanjian kemitraan selesai, apabila ada permohonan kemitraan yang masuk agar perusahaan segera memproses.
Akan dilakukan sosialisasi tentang kemitraan oleh TIM Percepatan kemitraan jadwal akan diatur kemudian.
Dalam perjanjian kemitraan antara perusahaan dengan kelembagaan petani pekebun harus diketahui oleh Dinas Pertanian.
Pengajuan kemitraan petani pekebun yang sudah masuk pada perusahaan agar dapat diberi tanggapan paling lambat satu minggu sejak hari ini tanggal 24 Juni 2019.
Tim Percepatan kemitraan akan melakukan sosialisasi perkecamatan yang diawali dengan rapat Tim untuk menyusun langkah langkah kerja.
Poin terakhir adalah petani pekebun atau Koperasi Pekebun harus mematuhi Permentan Nomor 01/PERMENTAN /KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit. (har-/humas)