Berita:Perbup Kerja Sama Kabupaten Paser Menunggu Revisi PP 50 / 2007 Tidak ada Lagi MoU dan PKS dengan Kementerian

Siaran Pers

TANA PASER – Rakor kerjasama kelembagaan antara Kementerian PUPR dan Pemerintah Kabupaten Paser di Hotel Santika Premiere, Tangerang, Selasa (5/6) juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu FX Djatmiko Winahjoe dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama.

Hadir sebagai narasumber kelima, Djatmiko mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah sedang direvisi, dan Rancangan PP nya saat ini sudah di meja Presiden.

Adapun perbedaan mendasar dari RPP yang baru ini adalah bahwa hubungan Kementerian dan Lembaga (KL) dengan Pemerintah Kabupaten tidak lagi dalam bentuk Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). “Jika ada kegiatan yang akan dikerjakan oleh kementerian bersama Pemda maka akan ada dokumen kesepakatan yang dibuat atau masing-masing tugas dikembalikan ke Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing,” terang Djatmiko.

Jadi, kata Djatmiko, jika RPP nanti sudah diundangkan maka secara otomatis MoU dan PKS yang dibuat oleh Pemkab hanya terbagi dua, yaitu antara Pemkab satu dengan yang lain, dan antara Pemkab dengan pihak ketiga.

Namun disebutkan bahwa MoU dan PKS yang sudah terlanjur ada saat ini tetap berjalan hingga masa berlaku habis, karena konsideran PKS masih mengacu pada PP 50 / 2017.

Ketika ditanya terkait kerja sama yang sudah berjalan tahun antara Pemkab Paser dengan kementerian, Djatmiko menyebutkan bahwa dilanjutkan saja. Tahun ini Pemkab Paser bekerja sama dengan setidaknya tiga kementerian, yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan melalui Sekolah Tinggi Transportasi Darat atau STTD dan dengan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.

Djatmiko tidak menampik ketika disebut bahwa proses RPP menjadi PP ini memerlukan waktu lama. Buktinya, RPP tersebut sebenarnya sudah disampaikan ke Pemkab Paser Desember 2017 yang lalu. Perbup Kerja Sama Paser sampai saat ini juga tidak dilanjutkan karena masih menunggu PP yang baru. (aks)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 0.1803 detik dengan memori 0.95MB.